“Terdiri atas unsur, sasaran kerja pegawai, meliputi aspek kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian bersifat nyata dan dapat diukur. Perilaku kerja terdiri dari orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan,” beber dia.
“Sedangkan PP 30 tahun 2019 membahas mengenai penilaian kinerja pegawai negeri sipil,” ulas dia.
Penyusunan SKP dilakukan, sambung dia, dengan memperhatikan, perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan/atau SKP atasan langsung.
Analis Kepegawaian Muda pada Kantor Regional IV BKN Makassar, Sulbahri menjelaskan sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2019.
“Tujuan penilaian kinerja dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” terang Sulbahri.
Penulis: Supyan
Editor : Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post