• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

PWI Pusat Ikut Tanggapi Uji Materi UU 40 Tahun 1999, Simak Isinya!

17 Oktober 2021

Kesaksian Dosen di MK Tegaskan Urgensi Jaminan Gaji Pokok yang Layak

1 Juli 2026

Ritual Air Kehidupan Warnai Kunjungan Rombongan PWI ke Gunung Padang

1 Juli 2026

Dosen-Mahasiswa Gugat Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi ke PTUN

1 Juli 2026

Seleksi CAT Sekolah Rakyat Siap Dimulai Serentak 13 Juli di 42 Titik

1 Juli 2026

Pertamina Sulawesi Perkuat Literasi Keuangan UMKM Gorontalo

1 Juli 2026

ANTAM Bersama Pemerintah-Masyarakat Konut Tanam Pohon Dukung Pelestarian Lingkungan

30 Juni 2026

Air Hujan Butuh Jalan: Saatnya Kendari Serius Benahi Drainase

30 Juni 2026

Siswa SMAN 1 Pomalaa Belajar Green Mining di Nursery PT Vale

30 Juni 2026

PT Vale Dorong Masyarakat Kolaka Budayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

30 Juni 2026

PT ANTAM Konut Dorong Karang Taruna Bahari Kembangkan Karta Sport Apparel

29 Juni 2026

Peringati HANI dan Harganas, Bank Sultra Kucurkan CSR Pendidikan Rp200 Juta di Kolut

29 Juni 2026

OJK Sultra Gandeng FKIJK Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

29 Juni 2026
Rabu, 1 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

PWI Pusat Ikut Tanggapi Uji Materi UU 40 Tahun 1999, Simak Isinya!

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
17 Oktober 2021
in #Headline, PenaNusantara
A A
0

Atal S Depari dalam satu kegiatan saat HPN. Foto: Ist

11
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Pemohon tidak Layak Mengaku sebagai Wartawan

Atal menyebut, para pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Dengan demikian, para pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi wartawan diatur khusus dalam UU Pers.

Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Berkenaan dalil para pemohon telah membuat peraturan pers yang lebih lengkap, menurut Atal, para pemohon tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat secara eksternal atau umum bagi profesi wartawan di Indonesia. Sebab, para pemohon bukan Dewan Pers yang diangkat dan ditetapkan melalui prosedur UU Pers.

“Apa yang dilakukan Dewan Pers selama ini tidak lain dan tidak bukan adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas kewartawanan,” papar Atal.

Keputusan Dewan Pers Disepakati Konstituen

Perlu diketahui bahwa keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan tidak begitu saja dikeluarkan, tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati oleh seluruh organisasi pers profesional dan diakui keberadaannya.

Lebih lanjut menanggapi alasan para pemohon bahwa Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan diskriminatif karena pengajuan mereka tidak dijawab oleh Presiden.

“Kami berpendapat para pemohon semakin sesat karena lupa akan keberadaan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” kata Atal.

Atal kembali menegaskan, penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden dalam ketentuan a quo yang dipermasalahkan para pemohon bukan merupakan bentuk diskriminatif, namun sebagai pembatasan yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum, keamanan dan ketertiban umum kepada masyarakat.

Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden adalah Dewan Pers yang sah, di mana masyarakat dapat membuat pengaduan mengenai dugaan tindakan yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers dan perusahaan pers yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, sejalan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers.

“Bayangkan jika setiap ormas/LSM/persekutuan berbadan hukum menyisipkan nama ‘Dewan Pers’ kemudian harus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Atal S Depari.

Baca Juga

Komdigi Ajak Media di Kendari Gunakan AI Tanpa Abaikan Kode Etik Jurnalistik

Media ‘Homeless’ Vs Verifikasi Dewan Pers: Regulasi Didorong Lebih Adaptif di Era Digital

Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi Manusia

Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa di HPN 2026

Editor: Irwan

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Atal S DepariDewan PersPWIUji Materi UU PersUU Pers
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Silaturrahmi dengan Warga KKST di Ternate, Ini Pesan Gubernur Sultra

Next Post

Gerindra, Tidar Sultra dan ASR Adakan Vaksinasi Gratis

RelatedPosts

Ritual Air Kehidupan Warnai Kunjungan Rombongan PWI ke Gunung Padang

1 Juli 2026

Seleksi CAT Sekolah Rakyat Siap Dimulai Serentak 13 Juli di 42 Titik

1 Juli 2026

Sembilan Pengurus SMSI Daerah di Sulawesi Tenggara Resmi Terbentuk

28 Juni 2026

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

23 Juni 2026

Outlook Ketenagakerjaan 2026, Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja

22 Juni 2026

PWI Pusat Tinjau Kesiapan Lampung, HPN dan Porwanas 2027 Siap Digelar Terintegrasi

21 Juni 2026
Load More
Next Post

Gerindra, Tidar Sultra dan ASR Adakan Vaksinasi Gratis

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

OJK Sultra Gandeng FKIJK Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

by Redaksi Penasultra.id
29 Juni 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat koordinasi dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Sultra untuk mendukung kelancaran...

Read moreDetails

Pertamina Tingkatkan Penyaluran dan Perkuat Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah

28 Juni 2026

Simpanan Aman di Atas 90 Persen, LPS Imbau Nasabah Cermat Pilih Bunga Bank

27 Juni 2026

OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola dan Perkuat Pengawasan Pihak Ketiga

27 Juni 2026

LPS Sebut Pertumbuhan Kredit dan DPK Nasional Tetap Kokoh

26 Juni 2026

Recommended Articles

18 Pelajar Konsel Kuliah Gratis di Jakarta Lewat Program KIP

19 Agustus 2021

Tunaikan Ibadah Haji, Surunuddin Doakan Kesejahteraan untuk Masyarakat Konsel

28 Juni 2023

Ras MD: Pemilih Irham Kalenggo Bisa Migrasi ke Surunuddin Dangga

29 Agustus 2020

Semakin Seru, Tim Arisan Siap Bikin Heboh di Family 100

17 Desember 2024

Kemendagri Minta Bupati Muna Kembalikan 4 Cakades Terpilih

7 Februari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Air Hujan Butuh Jalan: Saatnya Kendari Serius Benahi Drainase

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Diduga Jual Dokumen Negara, Mantan Kadis PUPR Mubar Dipolisikan

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kenali Manfaat dan Efek Samping Obat Perangsang untuk Wanita

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Sembilan Pengurus SMSI Daerah di Sulawesi Tenggara Resmi Terbentuk

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Aksi Go Green, BPJamsostek Sultra Tanam Mangrove di Pesisir Bungkutoko Kendari

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️