Pemilu 2024 harus diulang. Apabila diteruskan, legitimasi rakyat hilang secara penuh. Sementara UUD 1945 katakan: kedaulatan negara berada di tangan rakyat memegang kendali pemilu sebagai manipestasi kepemimpinan negara.
Peran intelektual bodong seperti lembaga survei juga ikut andil merusak demokrasi. Media begitu juga, pilar keempat demokrasi ikut serta mensuplay informasi Quick Count yang menyesakkan kelapangan hati dan keluasan dada rakyat. Media memberi kontribusi besar mendorong kerusakan demokrasi yang melaksanakan Quick Count itu.
Kalau benar-benar menegakkan pondasi negara yang baik dan benar, mestinya penegak hukum menangkap Paslon yang umumkan diri menang sebelum keputusan resmi penyelenggara Pemilu. Pemimpin tertinggi negara juga harus ditangkap karena sudah menjadi driver kecurangan Pemilu 2024.
Tentu rumusan gerakan penyelamat demokrasi Indonesia adalah pasangan 01 dan 03 harus menolak tanda tangan persetujuan hasil Pemilu 2024. Sembari menggunakan fasilitas hak istimewa rakyat melalui sengketa gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu dan Mahkamah Internasional HAM.
Dengan cara itu kembalikan hak daulat rakyat dan bersihkan negara dari kecurangan dan keculasan. Walaupun akan berakhir pahit. Rakyat harus memulai menyusun sistematika pemakzulan dan penghukuman yang setimpal atas kejahatan nyata dalam sistem demokrasi.(***)
Penulis: Gema Pelaut dan Jaringan Kerja Maritim Indonesia (Jangkar Indonesia)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post