• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Selamatkan Nikel Sultra untuk Industri Indonesia

30 Juni 2021

Kejati Sultra Sebut Kepala Wilker Kolut Ikut Terperiksa di Kasus Korupsi Tambang Nikel

10 Mei 2025

Asmo Sulsel Ajak Siswa SMKN 7 Takalar Jadi Influencer Muda

10 Mei 2025

Sepeda Motor Honda Modif Sukses Curi Perhatian di Riding Experience Extravagen-Z

9 Mei 2025

EP Debut Inveigh, Sebuah Laporan Pandangan Mata tentang Krisis Paruh Baya

9 Mei 2025

Endah Purbojati Resmi Pimpin IGPKhI Kota Kendari

9 Mei 2025

Pertamina Sulawesi Terapkan QR Code pada Armada Mobil Tangki

9 Mei 2025

Asmo Sulsel Dukung Pengembangan Bakat Gen-Z di Sultra Lewat Extravagen-Z

9 Mei 2025

Marak Pertamini Tanpa Izin di Kendari, Pelanggaran Standar Keamanan dan Takaran

9 Mei 2025

BI Sultra Dorong Pemda Tingkatkan Digitalisasi Transaksi Keuangan

9 Mei 2025

Pertamina Integrated Terminal Bitung Dorong Inklusi Sosial Lewat Program PADU

9 Mei 2025

Gitaris Band The Cat Police Rilis Single Terbaru

9 Mei 2025

iMasterku Luncurkan Layanan Service Macbook, Siap Tangani Kebutuhan Korporat

9 Mei 2025
Sabtu, 10 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Selamatkan Nikel Sultra untuk Industri Indonesia

"Sebuah Refleksi"

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
30 Juni 2021
in PenaPembaca
A A
0

H. Nur Alam, S.E., M. Si

217
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Oleh: H. Nur Alam, S.E., M. Si

Pada Minggu kedua bulan Juni tahun 2021 saya dikejutkan oleh pemberitaan tentang penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra di Kendari. Penggeledahan itu terkait penyidikan perkara tambang yang dilakukan oleh PT. Toshida di Kabupaten Kolaka. Di sana Penyidik menemukan dokumen dan surat-surat yang ada keterkaitan dengan penyidikan PT. Toshida yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 190 miliar.

Tiga hari kemudian, mantan Kadis ESDM dan mantan Kabid Minerba Sultra serta dua orang petinggi PT. Toshida (Dirut dan General Manager PT. Toshida) ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kaget, pada saat yang sama ingatan saya terbang pada peristiwa yang menimpa saya beberapa tahun lalu, yang membuat saya harus menghuni Lapas Sukamiskin.

Baca Juga

Kejati Sultra Sebut Kepala Wilker Kolut Ikut Terperiksa di Kasus Korupsi Tambang Nikel

Bank Sultra Komitmen Dukung Pertumbuhan Usaha di Sektor Pertambangan

Pastikan Kualitas Terjaga, Polda Sultra dan ESDM Cek BBM di Depot BBM Kendari

Kejati Sultra-BPVP Teken Kerja Sama Pelatihan Bagi Pelaku Tindak Pidana

Pokok perkara yang dialamatkan adalah, saya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai Gubernur dalam penerbitan Izin Usaha Tambang. Padahal, bila dianalisa secara mendalam, di dalam aturan Perda, kewenangan teknis dalam menerbitkan IUP ada di tangan Dinas Pertambangan (ESDM).

Tapi yang terjadi, saya menghadapi sangkaan itu sendirian dan dijadikan tersangka tunggal. Saya melihat, yang dilakukan oleh Kejati Sultra kali ini adalah kerja audit investigasi khusus yang tidak main-main.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 14 Juni 2021 tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiyawan Nur  Chaliq, dengan Anggota Tim Penyidik sebanyak 9 orang. Melihat semua itu dada saya berdebar oleh harapan baru, bahwa kali ini penanganan perkara perizinan tambang dilakukan melalui prosedur yang sistematis dan benar.

Namun, Kejati Sultra mestinya melakukan pengusutan secara menyeluruh (tidak hanya menggeledah kantor Kepala Dinas ESDM Provinsi, tapi juga melakukan penggeledahan ke Kantor Kepala Dinas Kabupaten). Sebab
dari Kabupatenlah semua kekacauan berawal (semua IUP dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kabupaten/Kota). Baru pada tahun 2016-2017 ada perubahan Undang-Undang yang isinya adalah, kewenangan mengeluarkan IUP diserahkan ke Provinsi.

Tapi sebenarnya, di tahun 2016-2017 itu sudah tidak ada lagi lokasi penambangan. Artinya, meski lahir kewenangan baru untuk provinsi, tapi lokasi (tambangnya) sudah habis. Sudah lebih banyak IUP daripada luas wilayah. Kantor Dinas ESDM Provinsi hanya melakukan pekerjaan meregistrasi ulang dan mengeluarkan rekomendasi CnC.

Kasipenkum Kejati Sultra, Doddy, MH menuturkan bahwa sejak tahun 2010 PT. Toshida menambang berdasarkan IUP di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Berarti, pada 2010 itu yang menerbitkan IUP PT. Toshida adalah Kabupaten (bukan Provinsi). Dan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT. Toshida adalah tidak membayarkan kewajiban kepada negara seperti membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penggunaan Kawasan Hutan atau PNBP-PKH, abai membayar royalti, membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Carut Marut IUP

Tahun 2008 (awal saya menjadi Gubernur), jumlah IUP di Sultra sebanyak 275. Namun, saat kewenangan berpindah ke pemerintah provinsi sesuai amanah UU 23 tahun 2014, jumlah IUP yang diserahkan pemerintah Kabupaten/Kota di tahun 2016 telah mencapai 528 IUP. Berarti, jumlah IUP meningkat tajam. Total luas wilayah IUP mencapai hampir 3 kali melebihi luas potensi kawasan yang mengandung deposit nikel di Sultra yakni 457.075 Ha. Selisih antara luas potensi deposit nikel dengan banyaknya IUP yang dikeluarkan tentu menimbulkan berbagai pertanyaan terhadap motif penerbitan IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pada November 2013 saya membuat laporan yang isinya adalah, saya membuka semua persoalan menyangkut pertambangan dari hulu sampai hilir. Dari mulai proses persiapan izin sampai dengan penyimpangan di perpajakan, soal eksploitasi, penyimpangan di angkutan, di pelabuhan, dan lain-lain.

Selanjutnya, saya melakukan upaya untuk mengatasi carut marut penerbitan IUP dan pengelolaan lahan pertambangan. Salah satunya adalah dengan membentuk Tim Terpadu Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Surat Keputusan Gubernur No. 661 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengetahui kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, keuangan, dan perhubungan.

Selain itu, juga untuk mengetahui aspek legalitas pemegang IUP, efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap perusahaan pemegang IUP, dan mencegah terjadinya kerugian negara
melalui ketaatan dalam membayar kewajibannya bagi negara.

Tim Terpadu terdiri dari unsur pemerintahan dan penegak hukum yakni Gubernur, Kapolda, Kejati, Komandan Korem, Kepala BIN, jajaran Sekretariat Pemerintah, SKPD terkait, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Pasi Intel Korem, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kendari, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dan Kepala BPKH Wilayah XXII Kendari.

Hal tersebut sejalan dengan Kebijakan Pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor bahan mentah mulai tanggal 12 Januari 2014, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012.

Berdasarkan temuan Tim Terpadu, ada banyak aktivitas pertambangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan. Dari 528 IUP yang diterbitkan, 456 IUP berada di Kawasan hutan, dan hanya 34 IUP yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kondisi ini berarti sebanyak 422 IUP belum mendapat IPPKH namun tetap melakukan penambangan dan hal itu ternyata dibiarkan saja oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ESDM SultraKejati SultraNur AlamPT. Toshida IndonesiaSuara PembacaTambang
Share87Tweet54SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Terpapar Covid-19, Dua Peserta Munas VIII Kadin Indonesia Diisolasi

Next Post

Polisi Diminta Usut Pembakaran Bendera PDIP Saat Demo Jokowi di Kendari

RelatedPosts

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025

Remaja Pelaku Kekerasan, Potret Buramnya Generasi

13 April 2025

Ajakan Moral Tetty Naibaho Perkuat Fondasi Etika-Martabat Jurnalistik Nasional

9 April 2025

Tanpa Junnah Palestina Senantiasa Teraniaya

4 April 2025
Load More
Next Post

Polisi Diminta Usut Pembakaran Bendera PDIP Saat Demo Jokowi di Kendari

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Pertamina Sulawesi Terapkan QR Code pada Armada Mobil Tangki

by Redaksi Penasultra.id
9 Mei 2025
0

Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan distribusi BBM industri di wilayah operasionalnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi memberlakukan...

Read moreDetails

Marak Pertamini Tanpa Izin di Kendari, Pelanggaran Standar Keamanan dan Takaran

9 Mei 2025

BI Sultra Dorong Pemda Tingkatkan Digitalisasi Transaksi Keuangan

9 Mei 2025

Pertamina Integrated Terminal Bitung Dorong Inklusi Sosial Lewat Program PADU

9 Mei 2025

Bersama Mahasiswa, blu by BCA Digital Bangun Generasi Melek Finansial

8 Mei 2025

Recommended Articles

Siapa Menjerumuskan (Keluarga) Jokowi?

8 September 2023

Honda Care Hadir di CFD Boulevard, Sosialisasikan Layanan Customer Assistance

20 Februari 2024

Jawa Barat Siap Gelar Kongres PWI September 2023

7 April 2023

Telkomsel Jual 6000 unit Menara Telekomunikasi ke Mitratel

3 Agustus 2022

Binar Dukung Pelaksanaan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

9 November 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Sopir Angkutan yang Baik Hati Itu Akhirnya Meninggal Dunia di RSUD Bahteramas

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Tragis, Sopir Angkutan Umum Rute Kendari-Bombana Jadi Korban Penikaman

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Pembunuh Sopir Angkutan di Kendari Ditangkap di Perkebunan Kolaka Timur

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Mendung dan Air Mata Iringi Pemakaman Sopir Angkutan Kendari-Bombana

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Tarif PBB di Muna Mencekik, Rasmin Bilang Perlu Dievaluasi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️