• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Serpihan Pemikiran Atraktif Prabowo Subianto Soal Pemberantasan Korupsi

25 Desember 2024

TKA Bantu Pemetaan Kecakapan Anak Didik Secara Sistemik

30 Juli 2025

Kongres Persatuan PWI 2025 Siap Digelar di BPPTIK Komdigi Cikarang

30 Juli 2025

Hilirisasi dan Ekspor Non-Tambang Juga Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daerah

30 Juli 2025

Night at Library, Cara BI Sultra Tingkatkan Minat Baca Generasi Muda

29 Juli 2025

Pemprov Sultra Ikuti Rakor PID dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

29 Juli 2025

Passage of Time’, Sebuah Penegasan dan Curahan Hati dari Firstrate

29 Juli 2025

Sidak ke Distanak Sultra, Hugua Tekankan Penguatan Sektor Pertanian

29 Juli 2025

Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital di Pelosok Negeri

29 Juli 2025

Asmo Sulsel Raih Penghargaan dari Jasa Raharja

29 Juli 2025

PT Vale Umumkan Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris

29 Juli 2025

Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

28 Juli 2025

Kolaborasi Pemkab Koltim dan Anggota DPR RI Perkuat Sektor Pertanian

28 Juli 2025
Rabu, 30 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Serpihan Pemikiran Atraktif Prabowo Subianto Soal Pemberantasan Korupsi

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
25 Desember 2024
in PenaPembaca
A A
0

Theo Yusuf Ms. Foto: Ist

7
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Contoh yang paling anyar adalah kasus Harvey Moeis pidana korupsi di kasus timah yang diputus hanya 6,5 tahun, sementara kerugian negara ditaksir lebih dari Rp275 triliun, maka kerugian negara akan tambah besar jika aset terdakwa tidak dapat disita oleh negara.

Harvey yang didakwa dengan UU Korupsi No 20 Tahun 2001 Jo. UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, cukup berada di sel hanya 1/3 dari putusannya. Artinya, kurang dari 4 tahun yang bersangkutan sudah kembali ke masyarakat dan akan kembali sebagai seorang pengusaha.

Dalam pandangan Prabowo, hukuman seperti itu dinilai kurang adil dan tepat, pertama sumber filosofinya dari barat, dimana pada masa silam penjajah maunya menyiksa dan memenjarakan, tanpa mengkalkulasi kerugian uang negara dan kerugian rakyat atas proses hukumannya.

Oleh karenanya, perlu ada aturan baru yakni orang atau koruptor dipaksa untuk mengembalikan uangnya, jika tidak mau mengembalikan maka assetnya perlu dirampas untuk negara.

Baca Juga

Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

Gubernur ASR Saksikan Peluncuran Logo-Tema HUT ke-80 RI Secara Virtual

Gubernur ASR Hadiri Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih dari Mawasangka

Sekolah Rakyat: Visi Besar Prabowo Putus Kemiskinan Lewat Pendidikan

Inilah pemikiran progresif Prabowo dalam usaha memberantas korupsi dengan tetap menjadikan negara dan rakyat tetap untung atau tidak buntung. Mengapa begitu? di mata Prabowo, pembuatan hukum dan pasal di masa silam masih dipenuhi dengan kebencian terhadap manusia, bukan kepada perbuatannya.

Sebut saja pembuatan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi: Sanksinya, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pasal itu dirujuk dalam Pasal 419 KUHP warisan kolonial.

Sekaratnya Demokrasi

Gagasan Prabowo tentang pemberantasan korupsi tidak harus berbanding lurus dengan sistem yang menganut demokrasi, di mana “doe process of law” adalah salah satu adagium, semua koruptor harus diproses sesuai dengn hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan hak asasi manusia.

Sekilas pernyataan itu enak didengar, namun dalam pelaksanaanya, seolah menjadi pil pahit bagi rakyat miskin. Mengapa? Dalam sistem negara demokrasi ternyata ada juga demokrasi yang “sekarat”. Demokrasi sekarat atau matinya demokrasi, sebagaimana diulas oleh Steven Levitsky dan Daneil Ziblatt, “how Democrasies Die” atau matinya Demokrasi (Steven 2021).

Mereka menyebutkan matinya demokrasi antara lain ketika rakyat yang berkuasa, tetapi sesungguhnya kekuasaan itu dikendalikan oleh pemilik modal, pemilik media massa, para begundal hukum dan pimpinan partai.

Ziblatt mencontohkan, Fuji Mori, anak keturunan Jepang menjadi Presiden di Peru tahun 1990-an mengalahkan Vargas Lioasa, sastrawan Peru yang mendapatkan dukungan partai, konglomerat dan media massa setempat. Meskipun Fuji Mori sebagai presiden terpilih secara demokratis, tetapi ia tidak bisa berbuat banyak. Dalam tahun pertamanya, tak satupun UU dapat dihasilkan.

Bahkan kebijakan apapun yang disampaikan, dimentahkan oleh Mahkamah Agung karena telah dikuasai oleh para begundal hukum. Fuji Mori pernah mengatakan, “saya memerintah Peru sendirian di balik komputer (Steven,2021:56).

Akhirnya tak lama kemudian Fuji Mori dijatuhkan oleh lawan politiknya dengan cara seolah demokratis, tetapi sesungguhnya semua aturan dapat dimanipulasi oleh para Taipan, tokoh partai dan begundal hukum. Sistem demokrasi seperti itu sama halnya sekaratnya demokrasi.

Oleh karena itu, dalam penegakan demokrasi dan hukum, Prabowo Subianto tampaknya tidak ingin seperti Fuji Mori. Ia boleh dijauhi dari para Taipan, konglomerat dan media massa, tetapi rakyat dan TNI tetap kuat di belakangnya, maka akan banyak kebijakan untuk disampikan demi kepentingan rakyat dan negara. Seperti yang disebutkan, demokrasi kita bisa dikuasai pemodal.

Menurut saya, demokrasi saat ini ada di persimpangan jalan. Apakah demokrasi kita akan di-hijack, akan disandera oleh para kurawa?.

“Saya sudah keliling ke semua kabupaten di Indonesia. Di tahun 2014-2019 saya berkesempatan keliling ke ratusan kota dan kabupaten. Di mana-mana rakyat mengaku sudah tak tahan lagi, terlalu banyak korupsi di negeri ini, banyak proyek dikorupsi, banyak orang disogok, banyak pemimpin mau dibeli dan mau disogok. Akhirnya tidak ada keadilan ekonomi”. (Prabowo, 2022:89).

Keprihatian rakyat yang dirasakan Prabowo itu bagian penting dari kerangka teori yang menggagas pemberantasan korupsi di Indonesia yang kian akut. Dengan menyuruh orang bertobat, mengembalikan hasil korupsinya, jika tak ingin harta bendanya dirampas untuk negara dan rakyat.

Saya tahu ada orang yang tidak suka dengan konsepnya.

“Saudara-saudara sekalian, yang nyinyir sama saya, silakan kau duduk saja di sebelah situ, ini belum apa-apa. Nanti, 6 bulan lagi, baru saudara boleh nilai pemerintah Prabowo Subianto,” katanya, (YouTube Sekpres, 2024).(***)

Penulis adalah Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan SMSI Pusat

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Catatan Akhir TahunPemberantasan KorupsiPrabowo SubiantoSMSI PusatTheo Yusuf Ms
Share3Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kades Diduga Korupsi DD, Warga Segel Balai Desa Maligano

Next Post

Soal Rencana Penggantian KM Sabuk Nusantara 44, Ini Penjelasan Dishub Sultra

RelatedPosts

TKA Bantu Pemetaan Kecakapan Anak Didik Secara Sistemik

30 Juli 2025

Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

28 Juli 2025

Stop Starving Gaza!

28 Juli 2025

Gaza Kelaparan, 2 Miliar Umat Islam Dipermalukan

25 Juli 2025

Pemerintahan Adalah Proses Berkelanjutan, Bukan Ajang Klaim Pribadi

23 Juli 2025

Mengulik Sejarah Jembatan Buton-Muna Vs Suguhan Konten Sang DPD

20 Juli 2025
Load More
Next Post

Soal Rencana Penggantian KM Sabuk Nusantara 44, Ini Penjelasan Dishub Sultra

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Asmo Sulsel Raih Penghargaan dari Jasa Raharja

by Redaksi Penasultra.id
29 Juli 2025
0

PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penghargaan kepada Astra Motor (Asmo) Sulsel atas kontribusi aktif dan berkelanjutan dalam menyebarkan edukasi keselamatan...

Read moreDetails

PT Vale Umumkan Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris

29 Juli 2025

Rush Jadi Primadona Program Tukar Tambah di Toyota Auto Show 2025

26 Juli 2025

Kalla Toyota Kendari Optimis Capai Target SPK di Toyota Auto Show 2025

26 Juli 2025

CIMB Niaga Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik

26 Juli 2025

Recommended Articles

Honda Beri 7 Tips Aman Saat Bonceng Anak di Motor

26 Juli 2022

Lapas Koordinasi dengan Polres Kendari Soal Dugaan Pengendalian Jaringan Narkoba

25 Februari 2022

500 Lebih Peserta dari Berbagai Negara Kumpul di Bali Ikut ICOPE 2025

12 Februari 2025

Dukungan Prabowo Dinilai Kuatkan ASR-Hugua Menangkan Pilgub

2 Oktober 2024

Pesan Dirjen Imigrasi pada Rakor di Los Angeles: Berani Berinovasi

30 Mei 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Danrem 143/HO Terima Lulusan SPPI Batch 3 Wilayah Sultra

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Andi Ady Aksar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KONI Sultra Periode 2025-2029

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • 549 Prajurit Batalyon TP 823/Raja Wakaaka Resmi Bertugas di Baubau

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Pemerintah Tetapkan Harga Acuan 17 Komoditas Pertanian, Berikut Daftarnya

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️