PENASULTRA.ID, MATARAM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlatul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram 2019 lalu, sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
SK Kemenkumham tersebut bernomor AHU 0001269.AH.0108 tahun 2020, tertanggal 30 November 2020 yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor: no 278 pk/pdt/2020., tertanggal 15 Mei 2020.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani saat menggelar Rapat Konsolidasi dan Silaturahim Nasional dengan seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia via Zoom, Rabu 16 Desember 2020.
Dalam sambutannya, Syaikhuan Tuan Guru Bajang Zainudin Atsani menekankan, bahwa semua sudah kelir dan bersih. Hal ini sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan telah dikeluarkan SK kepengurusan PBNW oleh Kemenkumham.
“Alhamdulillah, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan dan pengakuan atas kepengurusan yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil Muktamar XlV tanggal 25-27 Juni 2019 yang diselenggarakan di Mataram,” ungkapnya.
Rektor IAIH NW Lotim ini, menceritakan secara singkat awal mula polemik di tubuh NW selama ini sehingga terjadi proses hukum berkepanjangan.
Menurutnya, NW ini tidak pecah, tapi karena adanya oknum yang mendirikan NW dengan Akta No. 117, tanggal 11 Juli 2014, itulah mulainya. Dan lucunya malah mendapat Pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-00297.60.10.2014, tanggal 11 Juli 2014.
Padahal Perkumpulan Nahdlatul Wathan, yang didirikan oleh TG KH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid, sudah mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960, TBN RI No. 90, tanggal 08 November 1960, yang telah terdapat perubahan dan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000482.AH.01.08.TAHUN 2016, tanggal 15 September 2016.
Namun kemudian dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-4.AH.01.12.2019, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08.Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, sebagai bentuk pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta Nomor 229/G/2016/PTUN.JKT. jo. 185/B/2017/PT.TUN.JKT. jo. 158 K/TUN/2018 jo. 15 PK/TUN/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Discussion about this post