PENASULTRA.ID, MATARAM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlatul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram 2019 lalu, sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
SK Kemenkumham tersebut bernomor AHU 0001269.AH.0108 tahun 2020, tertanggal 30 November 2020 yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor: no 278 pk/pdt/2020., tertanggal 15 Mei 2020.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani saat menggelar Rapat Konsolidasi dan Silaturahim Nasional dengan seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia via Zoom, Rabu 16 Desember 2020.
Dalam sambutannya, Syaikhuan Tuan Guru Bajang Zainudin Atsani menekankan, bahwa semua sudah kelir dan bersih. Hal ini sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan telah dikeluarkan SK kepengurusan PBNW oleh Kemenkumham.
“Alhamdulillah, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan dan pengakuan atas kepengurusan yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil Muktamar XlV tanggal 25-27 Juni 2019 yang diselenggarakan di Mataram,” ungkapnya.
Rektor IAIH NW Lotim ini, menceritakan secara singkat awal mula polemik di tubuh NW selama ini sehingga terjadi proses hukum berkepanjangan.
Discussion about this post