Hal ini terbukti dengan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang tercantum dalam izin resmi dan peta lokasi yang dikuasai oleh korporasi tersebut saat ini.
Kami juga menduga adanya pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan belum terdaftar dalam pajak yang berlaku.
Oleh karena itu, kami dengan hormat memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain:
1. Melakukan evaluasi terhadap status HGU yang dimiliki oleh PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa serta menindak tegas apabila terdapat pelanggaran batas wilayah.
2. Menginstruksikan kepada pihak terkait untuk mengembalikan sebagian lahan yang telah dikuasai oleh korporasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
3. Membentuk kebun plasma dalam wilayah HGU perusahaan tersebut sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
Discussion about this post