Perkembangan teknologi informasi, perubahan pendapatan masyarakat, perubahan pola penawaran dan permintaan barang/jasa, perkembangan jenis dan kualitas barang/jasa, serta perubahan selera dan perilaku masyarakat dapat mengubah pola konsumsi masyarakat. Perubahan tersebut mengakibatkan paket komoditas (commodity basket) dan diagram timbang hasil SBH 2018 sudah tidak sesuai lagi untuk menggambarkan keadaan sekarang secara tepat.
Jokowi Minta Gubernur Sultra Jaga Investasi VDNI https://t.co/MyaDmjAzsv
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 28, 2021
Untuk itu, SBH 2022 diharapkan dapat menghasilkan paket komoditas dan diagram timbang terbaru dalam penghitungan IHK yang up to date setelah terjadi pandemi. SBH 2022 dilaksanakan di 154 kabupaten/kota. Dari 154 kabupaten/kota tersebut, 94 kabupaten/kota merupakan cakupan sampel SBH 2018 yang dilakukan di daerah perkotaan dan 60 kabupaten merupakan tambahan sampel SBH 2022 yang dilakukan di daerah pedesaan.
Hal tersebut diperuntukkan agar pemerintah juga dapat melihat pola konsumsi masyarakat tidak hanya di wilayah perkotaan saja tetapi di wilayah pedesaan juga. Khususnya di Sulawesi tenggara yaitu Kota Kendari, Kota Bau-Bau dan Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka yang menjadi sampel SBH 2022. Pendataan Survei Biaya Hidup 2022 menggunakan sampel rumah tangga yang independen setiap triwulan selama tahun 2022.
Pada tahun 2022, SBH dilaksanakan selama satu tahun penuh, yang dibagi menjadi 4 triwulan. Triwulan I (Januari-Maret), triwulan II (April-Juni), Triwulan III (Juli-September) dan tri wulan IV (Oktober-Desember).
Adapun mekanisme pelaksanaannya rumah tangga mencatat semua pengeluaran makanan maupun bukan makanan dan pengeluaran bukan konsumsi (misalnya untuk usaha atau investasi). Dimana pencatatan pengeluaran konsumsi bukan makanan dan pengeluaran bukan konsumsi akan dicatat setiap bulan selama 3 bulan berturut-turut, sedangkan pengeluaran konsumsi untuk makanan akan dicatat selama satu minggu pada bulan terakhir di setiap triwulan.
Discussion about this post