Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Istilah begal belakangan ini populer pasca diucapkan Bobby Afif Nasution, Walikota Medan. Meski masih kalah dengan istilah “cawe-cawe” yang dilontarkan mertuanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kata begal (penyamun) dalam KBBI sendiri bermakna: orang yang menyamun; perampok; perampas. Maka setiap aksi merampok atau merampas sesuatu dari orang lain adalah membegal; pelakunya disebut pembegal (begal).
Pro dan Kontra Tembak Mati Begal
Pernyataan dukungan kepada polisi untuk “tembak mati begal” disampaikan Bobby saat hadiri pemaparan kasus di Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (6/7/2023).
“Tindakan-tindakan kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Belawan, ini akan ditindak tegas secara terukur. Dan apabila masih sering terjadi, (saya) sangat-sangat setuju kalau bisa dihukum yang setegas-tegasnya. Hari ini, (kejahatan) di wilayah Kota Medan akan ditindak di lapangan, walaupun harus ditembak mati,” kata Bobby.
Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara langsung bereaksi atas pernyataan Bobby. Mantan Pangkostrad tersebut menawarkan cara kekerasan yang lebih lembut mengatasi begal. Mantan Ketum PSSI tersebut menawarkan penggunaan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dalam mengatasi begal. Edy mengklaim hanya dengan dilengkapi “double stick”, Satpol PP dapat mengatasi begal.
Edy yang kemungkinan akan berhadapan Bobby di Pilgub Sumatera Utara tahun 2024 meyakini begal dapat diatasi oleh Satpol PP yang kini mulai dilatih agar makin kurus dan mampu menggunakan double stick.
Saurlin Siagian, anggota Komnas HAM merespons dukungan Bobby ke polisi untuk menembak mati begal. Saurlin menilai tembak mati begal bukan kapasitas apalagi kewenangan Bobby.
“Terkait pernyataan Wali Kota Medan, saya bisa memahami itu sebagai kekesalan yang mewakili warga Medan. Namun, dia (Bobby) tidak dalam kapasitas dan wewenang untuk implementasikan apa yang disampaikannya itu,” kata Saurlin, pada Jumat (14/7/2023).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho menerangkan tindakan tegas terukur pada dasarnya diambil jika memang bertujuan melindungi masyarakat atau anggota yang sedang bertugas.
“Pada prinsipnya tindakan tegas terukur itu memang diatur oleh undang-undang dalam rangka melindungi masyarakat, namun bukan berarti dilegalkan dalam setiap peristiwa,” kata Sandi, pada Sabtu (15/7/2023).
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyatakan pernyataan tentang tembak di tempat itu sendiri salah dalam semua hal. Dalam Konvensi PBB ada ketentuan dalam rangka penggunaan senjata api, yakni hanya dalam kondisi keberbahayaan yang tak terelakkan.
“Apabila tidak dinetralisasi, akan mengancam nyawa petugas atau orang lain. Maka harus dilumpuhkan,” kata Adrianus, pada, Minggu (23/7/2023).
Adrianus menganggap penembakan di tempat tidak akan efektif karena tindak kriminal yang dilakukan begal dapat berlangsung di mana saja dan kapan saja.
Mencari Akar Persoalan Begal
Sikap pro dan kontra dari berbagai pihak terhadap aksi “tembak mati begal” ide menantu Jokowi sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Pernyataan para pihak hanya sekedar aksi dan reaksi, tidak menyentuh substansi. Padahal aksi begal hanya salah satu hilir persoalan bangsa ini beserta sejumlah persoalan hilir lainnya.
Discussion about this post