Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
PENASULTRAID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan itu ditegaskan untuk memastikan hak ...

