• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Transaksi Politik Busuk Revisi UU Desa

10 Juli 2023

Natas Aryu Prawira Tamim Nakhodai PBSI Baubau

28 Juni 2025

Pemda Didorong Aktif Wujudkan Zero Blankspot dan Ketahanan Siber

28 Juni 2025

Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Persiapan Batalyon Baru di Baubau

28 Juni 2025

Gubernur Sultra Lepas Jalan Sehat Bhayangkara dan OPD di Eks MTQ Kendari

28 Juni 2025

Formula: Investasi PT Ceria di Wolo Mesti Dijaga

28 Juni 2025

Pertamina Salurkan Tambahan LPG 3 Kg di Seluruh Wilayah Sulawesi

28 Juni 2025

Sosialisasi Teman LPG di Sultra, Dorong Kesadaran Penggunaan LPG yang Aman

28 Juni 2025

Bekas Galian Kabel Telkom di Muna Terbengkalai

28 Juni 2025

Bupati dan Ketua TP PKK Mubar Dapat Gelar Kehormatan dari Raja Keraton Surakarta

28 Juni 2025

Pemkab Mubar Raih Persentase Tertinggi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK di Sultra

28 Juni 2025

Fotonya Dicatut Oknum Penipu di WhatsApp, Ini Kata Wabup Konawe

27 Juni 2025

Di Rakerda LPTQ Sultra, Konawe Ditunjuk Jadi Tuan Rumah STQH 2026

27 Juni 2025
Sabtu, 28 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Transaksi Politik Busuk Revisi UU Desa

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
10 Juli 2023
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kursi Kades. Foto: koran sindo

5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Sutrisno Pangaribuan

Kelakuan buruk partai politik (baca: DPR) tidak butuh waktu lama untuk dicontoh para kepala desa (kades). Pasca aksi memalukan bernada ancaman delapan dari sembilan Fraksi DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Kali ini giliran DPR kembali diancam oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Para kades tersebut kembali menggelar “aksi turun ke jalan” di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Kades Memaksa DPR dan Presiden

Baca Juga

Negara Tidak Adil Kepada Zahir, Presiden Jokowi Harus Turun Tangan

KPK Periksa Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI

Parpol Tersandera, Kader Putus Asa

Bongkar Koalisi PDIP di Pilkada se Sumatera Utara

Sebelumnya sejumlah kades di Pulau Madura, Jawa Timur, bersepakat untuk menghabisi suara parpol yang menolak masa perpanjangan jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun di pemilu 2024.

“Suara Parpol di pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan kades jadi 9 tahun akan kami habisi,” kata Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan, Farid Afandi, Jumat (20/1/2023).

Farid mengklaim seluruh kades di Madura yang hadir demo ke DPR di Senayan Jakarta sekitar 800 kades. Menurut Farid kehadiran para kades tersebut sebagai bukti bahwa kades memiliki pengaruh besar terhadap suara dan keberadaan parpol di Pemilu 2024.

Pada aksi terbaru, para kades mendorong revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan sebelum Pilpres 2024.

“Pokoknya sebelum pilpres aja harapan kita,” kata Surtawijaya (Surta), Ketua Apdesi.

Surta juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu agar revisi UU Desa tersebut lebih cepat rampung. Menurut Surta, Perppu menjadi salah satu solusi.

“Perppu mungkin ya biar lebih cepat, untuk supaya sebelum pilpres ini udah selesai,” ujar Surta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra) langsung menyahuti aksi tersebut dengan menggelar pertemuan bersama perwakilan kades. Kepada DPR, Apdesi menyampaikan sejumlah tuntutan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni:

Pertama, asas pengakuan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya yaitu asas rekognisi dan asas subsidioritas. Kedua, dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan dari dana transfer daerah.

Ketiga, masa jabatan kepala desa 9 tahun untuk 3 periode dan/atau 9 tahun untuk 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan.

Keempat, pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota. Kelima, kepala desa, BPD, dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa/APBN. Serta tunjangan purna tugas dihitung berdasarkan lamanya dan masa pengabdiannya.

Keenam, yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Ketujuh, dana alokasi khusus desa. Kedelapan, pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa. Kesembilan, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal. Kesepuluh, dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa.

Kesebelas, status perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertugas di desa (P3K). Keduabelas, kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, dan swasta dan Ketigabelas, stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.

Usai bertemu pimpinan DPR, Surta membantah jika desakan revisi UU Desa ini bernuansa politis menjelang Pemilu 2024. Surta mengklaim, bahwa Apdesi tidak memiliki kepentingan dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

“Saya sampaikan ini adalah agar bermanfaat untuk orang banyak di desa-desa se-Indonesia agar percepatan pembangunan lebih baik di Indonesia, baik infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,” kata Surta.

Mewakili DPR, Dasco menyampaikan bahwa Revisi Undang-Undang Desa atau RUU Desa akan disidangkan dalam paripurna DPR, pada Selasa (11/7/2023).

“Kita akan bawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR,” kata Dasco.

Dasco menuturkan, setelah paripurna, RUU Desa akan segera dikirim oleh DPR ke pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk meminta respons pemerintah terhadap draf RUU yang disusun oleh DPR.

Respon Kilat DPR Atas Ancaman Kades

Sementara itu, Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan naskah akademik (NA) dan RUU yang dilakukan Panja guna mendukung perkembangan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Sehingga tercipta landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan MK.

Hasil kerja panja yang dibacakan Supratman adalah sebagai berikut:

Pertama, penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, dan Pasal 5b tentang pengembangan/ pemanfaatan suaka oleh desa. Kedua, perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3, huruf h tentang dana operasional.

Ketiga, Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Keempat, Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala DesaKornasMasa Jabatan KadesSutrisno PangaribuanUU Desa
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pendaftaran Jalan Santai PWI-IKWI Pusat 2023 Ditutup

Next Post

Ini Harapan Plh Gubernur Saat Pengukuhan Pengurus PWI Papua

RelatedPosts

Menuju Generasi Emas Digital: Coding, AI dan TKA Bersinergi dalam Kelas

26 Juni 2025

Sensus Ekonomi 2026 Memperkuat Ekonomi Digital dan Lingkungan

24 Juni 2025

Peran Statistik Resmi dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Digital dan Kreatif

18 Juni 2025

Anak Sekolah-Teknologi Kecerdasan: Jalan Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

14 Juni 2025

Menakar 100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua

9 Juni 2025

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025
Load More
Next Post

Ini Harapan Plh Gubernur Saat Pengukuhan Pengurus PWI Papua

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Sosialisasi Teman LPG di Sultra, Dorong Kesadaran Penggunaan LPG yang Aman

by Redaksi Penasultra.id
28 Juni 2025
0

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Sales Area Retail Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan program sosialisasi tenang dan aman dengan LPG...

Read moreDetails

Infoekonomi.id Sukses Gelar 7th Indonesia Top Digital Public Relations Award 2025

27 Juni 2025

Bareng blu by BCA Digital, Liburan Keluarga Bisa Semakin Seru dan Edukatif

25 Juni 2025

Teman LPG Hadir di Sulbar, Pertamina Perkuat Edukasi Keselamatan Energi

25 Juni 2025

98 Ton Produk Perikanan Sultra Senilai Rp28 Miliar Lebih Diekspor ke Thailand-AS

24 Juni 2025

Recommended Articles

Dampak Penyalahgunaan Website Ilegal pada Masyarakat

15 Maret 2023

ASN Lingkup Pemkab Konut Mulai Divaksin Covid-19

8 April 2021

Sulkarnain Serahkan Bibit Cengkeh Kepada Kelompok Tani Lalonggida

26 Agustus 2021

Resmi Dilantik, Rabiudin Gantikan Iskandar Mekuo di DRPD Konut

9 November 2020

Survei BSI: RAPI Unggul Kalahkan Petahana di Pilkada Muna

26 November 2020
Load More

Populer Minggu Ini

  • Kasus Penganiayaan-Pengrusakan di RSUD Mubar Dibawa ke Ranah Hukum

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 451 Calon Bintara TNI AD Asal Sultra Ikuti Sidang Parade

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • SMAN 1 Raha Komitmen Jaga Integritas dan Transparansi SPMB 2025

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Polisi Bakal Periksa Saksi Kasus Pengrusakan-Penganiayaan di RSUD Mubar

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pascainsiden, Bupati Mubar Bakal Tambah Ambulans di RSUD-Puskesmas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️