Proses pencairan tunjangan sertifikasi itu nantinya akan diterima langsung oleh guru yang berhak melalui rekening masing-masing.
“Pencariannya langsung ke rekening masing masing guru penerima tunjangan sertifikasi,” ujar Abit.
Ia mengatakan, dari dana tunjangan sertifikasi Rp27 itu, nantinya masih akan dipotong untuk pembayaran tunggakan BPJS 2020 hingga 2022 yang besarannya sekitar Rp2 miliar lebih.
“Hal itu wajib, karena ini berdasarkan berita acara kesepakatan perhitungan iuran PNSD antara pemerintah daerah dengan BPJS cabang Baubau, nomor 900/343/360/BA/IX-08/2023 tertanggal 21 Februari 2024,” beber Abit.
Discussion about this post