Ia mengatakan, dari dana tunjangan sertifikasi Rp27 itu, nantinya masih akan dipotong untuk pembayaran tunggakan BPJS 2020 hingga 2022 yang besarannya sekitar Rp2 miliar lebih.
“Hal itu wajib, karena ini berdasarkan berita acara kesepakatan perhitungan iuran PNSD antara pemerintah daerah dengan BPJS cabang Baubau, nomor 900/343/360/BA/IX-08/2023 tertanggal 21 Februari 2024,” beber Abit.
“Proses pembayaran tunggakan BPJS nya guru itu sampai akhir tahun 2024 ini,” Abit memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post