• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

UU KIP, Legitimasi Rakyat Terhadap Transparansi Anggaran Pembangunan Daerah

7 November 2021

Sekda Sultra Tegaskan Kepatuhan OPD Terhadap Pelaksanaan Anggaran Daerah

31 Oktober 2025

Enam Pejabat Fungsional BPS Sinjai Ikuti Asesmen Pemetaan Potensi

31 Oktober 2025

Toyota Veloz, MPV Stylish untuk Keluarga

31 Oktober 2025

Lewat Rakerda, Peran Dekranasda Sultra Diperkuat sebagai Motor Penggerak Ekraf

31 Oktober 2025

Tren Gaming di Indonesia 2025: Perbedaan Gaya Bermain Pria dan Wanita

31 Oktober 2025

Single Terbaru Costive Featuring Dandy Gilang Berkisah tentang Kehilangan

31 Oktober 2025

Dandim 1416 Muna Ajak Masyarakat Dukung Syeirah di Ajang Puteri Kebudayaan 2025

31 Oktober 2025

Kinerja Stabil, IOH Terus Dorong Inovasi-Daya Saing di Tengah Tantangan Makro

31 Oktober 2025

Empat Talenta Muda Asal Konawe Siap Unjuk Pesona di Ajang WPI 2025

31 Oktober 2025

Dangrup 5 Kopassus Silaturahmi ke Polda Sultra

30 Oktober 2025

BPS Sinjai Borong Lima Penghargaan Tingkat Provinsi, Terbanyak se-Sulsel

30 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis Tahap II di Sinjai Mulai Dievaluasi

30 Oktober 2025
Jumat, 31 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

UU KIP, Legitimasi Rakyat Terhadap Transparansi Anggaran Pembangunan Daerah

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
7 November 2021
in PenaPembaca
A A
0

Hendrik

10
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Hendrik

Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan dengan maraknya aksi masyarakat yang melakukan penyegelan terhadap fasilitas pemerintah seperti kantor desa maupun kantor kelurahan.

Kebanyakan faktor yang melatarbelakangi aksi ini adalah karena minimnya akses yang diberikan kepada masyarakat untuk informasi terkait kepentingan publik yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur maupun bantuan sosial.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang Good Governance yaitu pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan maka pada tanggal 30 April 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah meng-undangkan Undang-Undang No.14 Th.2008 tentang keterbukaan informasi publik selanjutnya disebut dengan UUKIP, diundangkan oleh Lembaran Negara RI No.61 tahun 2008.

Kalau sudah diundangkan di dalam suatu lembaran Negara berarti semua warga Negara dianggap mengetahui ketentuan hukumnya dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku atas undang-undang tersebut.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang itu maka akan mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ancaman hukuman yang sudah diatur dalam Undang-undang ini.

Di era seperti sekarang ini informasi sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat terutama mengenai layanan informasi publik yang merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan UU serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Layanan informasi itu sendiri merupakan hak dasar (HAM) bagi setiap masyarakat di dunia ini untuk mengetahuinya, baik informasi bersifat internal maupun informasi bersifat eksternal yang harus memiliki sifat transparansi, akuntabilitas serta berkeadilan bagi publik sesuai dengan UU.

Komisi Informasi Pusat (KIP) mencatat masih banyak badan publik yang belum melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik meski sudah 10 tahun UU diberlakukan.

Belum maksimalnya kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan BP yang dilaksanakan pada 2020.

Datanya menunjukkan keterbukaan badan publik dari 348 badan publik yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 badan publik) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Sumber Republika.co.id.

Informasi publik ditegaskan oleh UU ini adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Berlandaskan UUD 1945 pasal 28 f yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak informasi merupakan hak asasi setiap orang yang diakui negara dan dunia, maka hak untuk memperoleh informasi itu merupakan hak setiap orang atau setiap warga Negara untuk memperoleh, mencari dan menyimpan serta memanfaatkannya untuk baik kepentingan pribadi kepentingan masyarakat maupun untuk publikasi.

Dengan disahkannya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka setiap badan-badan publik yaitu baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, badan-badan usaha milik Negara/daerah, maupun penyelenggara pemerintah yang paling bawah yang dana aktivitasnya bersumber dari APBN/APBD wajib untuk menyediakan data seperti RAB maupun dokumen dokumen yang tidak dikecualikan dalam UU yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan bagi publik kepada masyarakat maupun organisasi swasta.

Baca Juga

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Pasca Pemilu, Apakah Visi Misi Hanya Panggung Sandiwara?

Bentuk-bentuk informasi yang wajib disediakan oleh badan-badan publik tersebut adalah; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala antara lain; berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan dan lain-lain.

a) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

b) Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar seluruh informasi yang berada dibawa penguasaannya, keputusan-keputusan dan pertimbangannya, seluruh kebijakan dan dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, perjanjian dengan pihak ketiga, tentang kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi yang diatur dalam undang-undang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)

Selain memiliki kewajiban akan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat, badan publik juga memiliki hak untuk tidak memberi informasi. Hal ini sesuai dengan pasal 17 UUKIP diantaranya sebagai berikut:

a) Hal-hal yang dapat menghambat proses penegakan hukum

b) Hal-hal yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: HendrikKIPSuara PembacaUniversitas Jayabaya JakartaUU KIP
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Biasakan yang Benar (Part 3)

Next Post

Nasib, Atlet Peraih Emas Pertama Riau Cabang Atletik di Peparnas Papua

RelatedPosts

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025

Belajar dari Perubahan: Bagaimana Pendidikan Indonesia Menjadi Lebih Inklusif dan Adil

15 Oktober 2025
Load More
Next Post

Nasib, Atlet Peraih Emas Pertama Riau Cabang Atletik di Peparnas Papua

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Kinerja Stabil, IOH Terus Dorong Inovasi-Daya Saing di Tengah Tantangan Makro

by Redaksi Penasultra.id
31 Oktober 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison atau IOH; IDX: ISAT) hari ini mengumumkan hasil kinerja keuangan kuartal...

Read moreDetails

CIMB Niaga Luncurkan Mobil Kas Keliling di Jayapura

29 Oktober 2025

CIMB Niaga Luncurkan GreenBizReady  

28 Oktober 2025

OJK Sultra Kejar Target Inklusi Keuangan 91 Persen hingga Desember 2025

27 Oktober 2025

IAIN Kendari Borong Dua Rekor Muri terkait Literasi dan Investor Saham Syariah

27 Oktober 2025

Recommended Articles

Pemilu 2024 Kian Dekat, Udin Yaddi Makin Getol Sosialisasi Caleg DPRD Muna

26 Januari 2024

Ini Kata Ketua Gerindra Buteng saat ASR-Hugua Kampanye di Mawasangka

8 Oktober 2024

Sekda Muna Sebut Mutu Pendidikan di SMPN 4 Raha Sudah Teruji

15 Juni 2023

SMPN Satap 1 Sawerigadi Mubar Menuju Sekolah Rujukan Google di Sultra

9 September 2023

Putusan JR RTRW Konkep Tidak Mesti Hentikan Aktivitas IUP

11 Januari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • DPRD Muna Soroti Gaji Ratusan PPPK 2024 yang Belum Dibayar

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Dangrup 5 Kopassus Silaturahmi ke Polda Sultra

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Pemkab Konsel dan Warga Sepakati Penetapan Lahan Markas Grup 5 Kopassus

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Bupati Irham Kalenggo Sambut Kedatangan Grup 5 Kopassus di Konsel

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dandim 1416 Muna Ajak Masyarakat Dukung Syeirah di Ajang Puteri Kebudayaan 2025

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️