PENASULTRAID, KOLAKA UTARA – Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Utara (Kolut) H. Jumarding melontarkan pesan keras yang sulit diabaikan.
Di tengah bayang-bayang penyusunan anggaran 2026, Jumarding mengingatkan bahwa dana perimbangan dari pemerintah pusat bukanlah hadiah, bukan pula belas kasihan, melainkan hak konstitusional daerah yang wajib dipenuhi secara adil dan proporsional.
Menurutnya, jika prinsip ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi rasa keadilan masyarakat yang mempercayakan mandat kepada pemerintah.
Dalam pernyataannya, Jumat 13 Februari 2026, Jumarding menyoroti kekhawatiran lama ketimpangan distribusi pembangunan yang bisa kembali terulang pada tahun anggaran mendatang.
Ia memahami bahwa besaran transfer pusat dapat berubah, mengikuti indikator seperti luas wilayah, jumlah penduduk, hingga variabel teknis lain. Namun, fluktuasi itu, kata Jumarding, tidak boleh bermuara pada nihilnya program pembangunan di suatu kawasan.
“Dana perimbangan itu punya indikator, salah satunya luas wilayah. Tapi aneh kalau dalam satu tahun anggaran ada daerah di dalam wilayah itu yang sama sekali tidak mendapat kue pembangunan,” sorot mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Nada kritik Jumarding jelas. Tidak boleh ada wilayah yang hilang dari peta perhatian negara.
Jumarding juga menolak praktik yang kerap terjadi: mencampuradukkan dana yang memang menjadi kewajiban pemerintah pusat dengan bantuan dari pemerintah provinsi. Dua sumber itu memiliki dasar hukum dan tanggung jawab berbeda.
“Harus dibedakan mana yang memang hak dari pusat dan mana bantuan provinsi. Jangan berlindung di situ lalu membuat daerah seolah-olah baik-baik saja, padahal haknya tidak terpenuhi,” timpalnya.
Bagi Jumarding, cara pandang seperti itu berbahaya. Ia bisa menciptakan ilusi seakan pembangunan berjalan normal, padahal ada hak yang sesungguhnya terlewat.
Efisiensi Bukan Alasan Menghapus Hak
Isu efisiensi anggaran turut disentil. Jumarding menyebut istilah tersebut sering ditafsirkan keliru, bahkan dijadikan pembenar untuk menghilangkan pembiayaan di wilayah tertentu.
“Efisiensi anggaran bukan berarti zero budgeting untuk suatu daerah. Itu pemahaman yang keliru,” katanya.
Efisiensi, menurut Jumarding, adalah soal ketepatan guna, bukan penghilangan tanggung jawab.


Discussion about this post