Oleh: Hendri
Hajatan akbar menuju pemilu serentak 2024 tidak lama akan dilaksanakan. Seperti pemilu yang telah dilaksanakan sebelumnya, pemilu 2024 juga akan diwarnai oleh berbagai dinamika politik. Namun, dinamika yang lahir karena pemilu tidak selalu positif hingga konflik tidak dapat dielakkan.
Berkaca pada pemilu presiden tahun 2019 yang diwarnai oleh berbagai dinamika negatif. Pada masa pemilu tersebut banyak konflik yang terjadi akibat hoax, money politic, ujaran kebencian, perang urat syaraf dan lain sebagainya.
Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga September 2019 ditemukan 916 hoax terkait pemilu. Tidak menutup kemungkinan bahwa konflik yang terjadi pada pemilu 2019 terulang pada pemilu serentak 2024.
Walaupun dinamika politik 2019 diwarnai berbagai produk politik negatif, tapi masih tetap menjaga hak konstituen dalam memilih figur yang berkompetisi. Munculnya wacana pemilu proporsional tertutup tentu akan mengamputasi hak konstituen dalam menentukan figur yang akan duduk di eksekutif maupun legislatif.
Sistem proporsional tertutup dan isu penundaan pemilu terus digaungkan menjelang pesta demokrasi lima tahunan sekali. Dalam beberapa pekan terakhir, isu politik elektoral Indonesia diwarnai wacana perubahan sistem pemilihan calon legislatif, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Isu ini kembali menjadi perbincangan setelah pada Oktober tahun lalu mencuat dari pernyataan Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Djarot Syaiful Hidayat, yang akan mengkaji sistem proporsional tertutup untuk diterapkan kembali di Pemilu 2024.
Wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 muncul akibat gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepanjang perhelatan pemilu di Indonesia, ada dua sistem pemilu yang telah diterapkan yakni proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Penerapan sistem proporsional tertutup membuat rakyat sebagai pemilih diabaikan hak mereka memilih figur yang diinginkan dan hanya bisa memilih partai politik.
Hal ini tentu dapat berpotensi menjadikan sekat antara konstituen dan balon di eksekutif dan legislatif dalam membangun komunikasi dialogis. Sebab bagi para calon kiblat pencarian simpati dan dukungan telah beralih ke partai politik itu sendiri.
Jikalau sistem proporsional tertutup diterapkan hanya akan meletakkan dominasi pimpinan partai atas daulat rakyat dan tentu akan menjadikan rakyat hanya sekedar kamuflase demokrasi atau sekedar figuran dalam pemilu.
Ada empat poin yang penting diuraikan mengenai sistem proporsional tertutup. Pertama, sistem proporsional tertutup menjauhkan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di lembaga legislatif. Bagaimana tidak, penentuan calon anggota legislatif yang akan terpilih bukan berada pada masyarakat, melainkan di internal partai politik.
Kedua, proporsional tertutup sama sekali tidak menghapus tren politik uang, melainkan hanya memindahkan, dari calon ke masyarakat menjadi calon ke partai politik. Sebab, kandidat terpilih bergantung pada nomor urut calon anggota legislatif yang ditentukan sepenuhnya oleh partai politik.
Ketiga, proporsional tertutup membuka ruang terjadinya nepotisme di internal partai politik. Bukan tidak mungkin, calon-calon yang memiliki relasi dengan struktural partai dapat dimudahkan untuk mendapatkan nomor urut tertentu.
Discussion about this post