Selain memantau rapat pengesahan PKPU, kita pun harus tetap memantau pergerakan pemerintah. Peluang untuk bermain di tikungan, dengan politik bibir jurang masih mungkin terjadi. Pemerintah masih memiliki senjata pamungkas melalui Perpu Pilkada.
Selain itu, jika aksi mahasiswa, buruh, dan kelompok pro demokrasi semakin meluas, pemerintah dapat melakukan manuver mengundur jadwal Pilkada hingga batas usia minimal 30 tahun saat penetapan calon sesuai putusan MK terpenuhi. Politik masih sangat dinamis, dan segala kemungkinan masih mungkin terjadi.
Kita harus memastikan bahwa KPU akan mematuhi putusan MK, tidak melakukan pembangkangan konstitusi, pembegalan hukum, dan mengubah arah reformasi. KPU yang bersifat nasional dan mandiri hendaknya merdeka dari pengaruh apa dan siapa pun.
KPU sebagai produk reformasi harus dan hanya boleh tunduk pada konstitusi, dan kehendak rakyat. KPU harus ikuti langkah MK yang akhirnya memutuskan patuh dan tunduk pada konstitusi dan kehendak rakyat. Satyam Eva Jayate, Merdeka!.(***)
Penulis adalah Kader PDI Perjuangan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post