Menurut Akmal Malik, Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah. Sementara, Pj dan Plt memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah.
Hamdan Zoelva Sebut Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kedaluwarsa https://t.co/H1hPHXgT4G
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 2, 2021
Berikut daftar lengkap 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:
Gubernur:
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat
Bupati:
Discussion about this post