PENASULTRA.ID, MUNA – Sebanyak 161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha berpeluang menyambut Idulfitri 1447 Hijriah 2026 di luar penjara.
Mereka bakal memperoleh remisi berupa pengurangan masa pidana, meski tak ada yang lolos kategori bebas lapangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Asril Yasin A. Tahyas, melalui Bidang Pelayanan Tahanan, Iwan mengungkapkan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
“Tak satupun dari 161 WBP yang akan mendapatkan remisi lebaran tahun ini kategori bebas lapangan. Mereka ini berkategori bebas murni, hanya pengurangan masa pidananya,” tegas Iwan.
Menurut Iwan, komposisi WBP penerima remisi meliputi 20 kasus narkoba, 3 perkara korupsi, serta 138 kasus pidana lainnya.


Discussion about this post