PENASULTRA.ID, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pemberlakukan tersebut ditandai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Baubau.
Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengatakan, penerapan PPKM ini mulai berlaku pada 8 hingga 20 Juli 2021.
“Dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan pertimbangan trend laju peningkatan kasus covid-19 di Kota Baubau,” kata Tamrin melalui rilis persnya, Kamis 8 Juli 2021.
Discussion about this post