PENASULTRA.ID, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baubau resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Baubau.
Persetujuan penetapan perda tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di ruang rapat DPRD Kota Baubau, Jumat 9 Juli 2021.
Usai persetujuan tersebut, Wali Kota Baubau, AS Tamrin langsung menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan percepatan proses penyesuaian struktur.
Discussion about this post