PENASULTRA.ID, KENDARI – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kembali membagikan sertifikat tanah kepada warga di sejumlah provinsi. Sementara untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat alokasi sertifikat sebanyak 10.475 bidang.
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria itu dilakukan secara serentak oleh Presiden yang digelar secara virtual, Rabu 22 September 2021.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengikuti acara tersebut dari Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur.
Jumlah sertifikat yang dibagikan itu tersebar di tujuh kabupaten se Sultra antara lain kabupaten Muna, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Konawe, Kolaka, dan Muna Barat.
Dimana sebelumnya, pada Januari 2021 lalu, Provinsi Sultra kebagian 22.072 sertifikat yang tersebar di 17 kabupaten kota.
Dalam sambutannya, gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada jajaran BPN Sultra, baik provinsi maupun kabupaten kota atas kerja keras dan dedikasi mereka.
“Kita mengharapkan dengan adanya penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat, dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik tanah,” ungkap Ali Mazi.
Selain itu, tambah dia, sertifikat tanah akan memberikan kepastian hukum dan dapat pula dijadikan sebagai agunan untuk kemudahan memperoleh modal usaha dalam mendukung masyarakat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Discussion about this post