PENASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak empat lembaga pemerintahan di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat kerjasama dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU).
Empat lembaga tersebut masing-masing Pemerintah Provinsi, Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra. Penandatanganan MoU dilaksanakan disalah satu hotel ternama di Kendari, Senin 4 Oktober 2021.
Secara spesifik, Mou yang ditandatangani tersebut tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Melalui Sistem Informasi Terpadu di Wilayah Provinsi Sultra.
Dalam sambutannya, gubernur Sultra Ali Mazi mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyinergikan pikiran dan langkah serta sumber daya yang dimiliki untuk bekerjasama, saling mendukung, bahu membahu, saling memberi informasi dan berkoordinasi dalam upaya penanganan tipikor di wilayah Provinsi Sultra.
Kegiatan itu juga, kata Ali Mazi, menjadi ajang silaturrahmi dan wahana untuk meningkatkan peran dan memperkuat kemitraan strategis antara lembaga, yakni pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan BPKP perwakilan provinsi.
“Kesemuanya adalah komponen pembangunan daerah yang diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam rangka mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah,” ungkap Ali Mazi.
Discussion about this post