PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya resmi dihentikan sementara.
Hal tersebut menyusul keluarnya surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI bernomor B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang, Dr. Lana Saria pada 7 Oktober 2021 itu menekankan sejumlah hal kepada Direktur PT. GMS. Di antaranya, memastikan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GMS melaksanakan tata cara baku sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan dengan tongkang, melakukan pengelolaan air sungai dan mata air.
Discussion about this post