PENASULTRA.ID, BAUBAU – Musyawarah Cabang (Muscab) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) BPC Kota Baubau yang mensahkan Adriansyah Farmin disalah satu di Baubau diduga ilegal, dan KTA bodong.
“Muscab HIPMI itu diduga ilegal. Karena sampai saat ini kepengurusan yang lama belum demisioner. Sebab, tidak adanya administrasi organisasi oleh BPD HIPMI Sultra. Apalagi Muscab itu bukan diselenggarakan oleh kepengurusan yang lama,” kata Ketua BPC HIPMI Baubau, Adhy Rahady, Rabu 20 Oktober 2021.
Selain hal itu, tambah dia, ketua yang terpilih juga bukan berasal dari kader HIPMI. Tidak memiliki KTA HIPMI.
“Kader darimana dia, saya tidak pernah melihat ia berproses di HIPMI,” sambung Adhy.
Karena yang menjadi kader itu, lanjut dia, minimal pernah mengikuti Diklatcab, Rakercab. Dan yang terpilih tersebut tidak pernah mengikuti rangkaian proses diatas.
Page 1 of 3
Discussion about this post