• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

MA Pulihkan Gelar Doktor Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

15 November 2021

Antisipasi Lonjakan Transaksi Nataru, Bank Sultra Siapkan Uang Tunai Rp900 M

18 Desember 2025

Gubernur Sultra Minta Kesiapsiagaan Bencana Jelang Nataru

18 Desember 2025

Pertamina Tambah 191 Ribu LPG 3 Kg di Sulut dan Gorontalo Jelang Nataru

18 Desember 2025

Hadapi Nataru, Pertamina Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana di Sulut

18 Desember 2025

Gubernur Sultra Tinjau Kesiapan Venue Bombana Sebagai Calon Tuan Rumah Porprov 2026

18 Desember 2025

Dongkrak Ekonomi Bombana, Andi Sumangerukka Salurkan Bantuan Pertanian

18 Desember 2025

HUT ke-22 Bombana, Gubernur Sultra Sebut Momentum Refleksi dan Sinergi Pembangunan

18 Desember 2025

Bulog Sultra Jamin Stok Beras Aman Jelang Nataru

17 Desember 2025

Bulog Sulselbar Salurkan Bantuan Pangan 81 Persen

17 Desember 2025

Rakor TPPS IV Konsel Fokus Sinergi Tekan Stunting

17 Desember 2025

Solois Albert Tanabe Rilis EP Perdana ‘Pendar di Matamu’

17 Desember 2025

Wujud Nyata Birokrasi Bersih, Imigrasi Tanjung Uban Raih Predikat WBK 2025

17 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

MA Pulihkan Gelar Doktor Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 November 2021
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

Nur Alam. Foto: Topiksultra

125
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) RI memulihkan gelar Doktor yang diperoleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atas dugaan plagiarisme.

Kasus dugaan plagiat yang membelit mantan ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra itu bermula ketika Rektor UNJ mencabut gelar Doktor Nur Alam. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

Atas hal itu, Nur Alam yang saat ini sedang mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Gayung bersambut. Majelis Hakim mengabulkan gugatan mantan orang nomor satu di Sultra itu. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Nur Alam dengan mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 920/UN39/PK.05/2019 tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

Baca Juga

PP Soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA

Baret Prabowo Sultra Konsolidasi Pemenangan Tina-Ihsan di Pilgub 2024

Melepas Anak dan Istri Mendaftar ke KPU, Ini Kata Nur Alam

Acara Pamitan Tertunda di Kendari, Nur Alam Kenalkan 3 Paslon Kada di Sultra

Sayangnya, keputusan PTUN Jakarta itu ternyata dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gelar Doktor Nur Alam dicabut.

Nur Alam pun akhirnya mengajukan kasasi. Hasilnya, Majelis Hakim MA, menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019,” kata Majelis Kasasi sebagaimana dilansir dari website MA, Senin 15 November 2021.

Diketahui, duduk sebagai Ketua Majelis adalah Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono.

Adapun alasan MA memulihkan gelar Doktor Nur Alam adalah sebagai berikut.

Bahwa ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak mengatur secara eksplisit bagi masyarakat yang tidak menerima keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan “diharuskan” mengajukan upaya keberatan dan/atau banding administrasi, akan tetapi hanya diberikan kesempatan kepada masyarakat “dapat” mengajukan keberatan dan/atau banding administrasi.

Dengan demikian kedudukan norma tersebut bukan sebagai suatu “kewajiban” yang harus dipatuhi, akan tetapi merupakan suatu “hak” yang diberikan undang-undang kepada masyarakat yang implementasinya tentu bergantung pada kemauan dan kehendak masyarakat yang bersangkutan;

Bahwa pada hakikatnya jiwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah upaya untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah secara internal oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, akan tetapi normanya tidak memadai atau tidak lengkap, sehingga untuk mengisi kekosongannya, dalam rangka untuk memperkuat penerapannya oleh badan atau pejabat tata usaha negara di tataran eksekutif, dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif”.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dugaan PlagiatGelar DoktorIsu PlagiatMahkamah AgungNur AlamPlagiarismeUniversitas Negeri JakartaUNJ
Share50Tweet31SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

32 Lini Produksi NPI VDNI Ditarget Rampung 2022

Next Post

Restu Kapolri Wujudkan Mimpi Atlet Peraih Emas PON Papua Jadi Polisi

RelatedPosts

Wahdah Islamiyah se-Sultra Himpun Donasi Rp400 Juta Lebih untuk Bencana Sumatra

11 Desember 2025

Pemprov Sultra Dukung Kendari Tuan Rumah UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting 2026

9 Desember 2025

Aturan Baru Diresmikan, Lomba AJP 2025 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

8 Desember 2025

Usai Tersangkakan Mantan Sekda, Jaksa Bidik Lagi Eks Pj Bupati Mubar

8 Desember 2025

Mantan Sekda Mubar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Belanja Barang-Jasa

8 Desember 2025

Di Bawah Kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Partai Golkar Ukir Sejarah Internasional

1 Desember 2025
Load More
Next Post

Restu Kapolri Wujudkan Mimpi Atlet Peraih Emas PON Papua Jadi Polisi

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Antisipasi Lonjakan Transaksi Nataru, Bank Sultra Siapkan Uang Tunai Rp900 M

by Redaksi Penasultra.id
18 Desember 2025
0

Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau dikenal Bank Sultra memastikan kesiapan layanan perbankan yang optimal menjelang periode libur...

Read moreDetails

Pertamina Tambah 191 Ribu LPG 3 Kg di Sulut dan Gorontalo Jelang Nataru

18 Desember 2025

Bulog Sultra Jamin Stok Beras Aman Jelang Nataru

17 Desember 2025

CIMB Niaga Dukung Implementasi Sustainability bagi IKPT Lewat Fasilitas Green Financing Berbasis Syariah

17 Desember 2025

Pererat Relasi, CIMB Niaga Kendari Gelar Padel Bersama OCTO Friends

16 Desember 2025

Recommended Articles

Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak (Bagian 1)

19 Februari 2023

Ratusan Guru PPPK Sultra Protes Pelayanan Tes Kesehatan RSUD Bahteramas

28 April 2023

Brimob Polda Sultra Latihan Menembak Bersama Yonif 725 Woroagi

19 Februari 2021

Refleksi 2025: Rumah Ibadah Jadi Garda Terdepan Atasi Sampah Plastik

5 Juni 2025

BPJamsostek dan BRI Kendari Kerja Sama Perkuat Program Joint Marketing

10 Juni 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Pemkot Baubau Diduga Sengaja Luluskan PPPK Paruh Waktu ‘Siluman’

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Gubernur Sultra Tinjau Kesiapan Venue Bombana Sebagai Calon Tuan Rumah Porprov 2026

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dirut Bank Sultra Pimpin IKA SMAN 4 Kendari Periode 2025-2029

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • UTTC Kendari Turunkan 42 Atlet di Kejuaraan Taekwondo Direktur Poltekkes Kendari Cup I

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tim Pansus DPRD Muna Temukan Kejanggalan Serius di RSUD dr LM Baharuddin

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️