PENASULTRA.ID, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan, Kamis 2 Desember 2021.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di dua tempat berbeda yang dihadiri oleh puluhan pemuda, pemerintah kelurahan dan pemerintah kecamatan serta Dispora Sultra.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi III DPRD tersebut mengatakan sudah menjadi tanggung jawab legislatif dan Dispora untuk menyosialisasikan Perda tentang Pembangunan Kepemudaan.
“Melalui sosialisasi Perda ini diharapkan dapat mendukung perkembangan potensi pemuda di Sultra,” ujar Aksan.
Pria yang akrab disapa AJP itu mengungkapkan di dalam Perda tersebut pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan potensi pemuda. Dengan begitu, pemuda memahami bahwa Pemda sudah memayungi aktifitas pemuda.
Page 1 of 3
Discussion about this post