Oleh: Rusdianto Samawa
Akibat menganut sistem pasar bebas, pemerintah melepaskan perannya dalam pengelolaan ekonomi perikanan melalui pemberian ruang investasi bagi perusahaan pengolahan ikan asing. Hal itu ditandai adanya upaya paksa kebijakan Kepmen No. 85 tahun 2021 diterbitkan guna menaikkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kebijakan PNBP yang meningkat 400 persen itu pintu masuk seluruh investasi asing dalam mengejar pemasukan APBN dalam periode satu tahun, targetnya potensi capaian penerimaan PNBP sekitar 281 triliun.
Dikuasainya sektor-sektor yang menguasai hajat hidup masyarakat pesisir (sektor kelautan dan perikanan). Karena pemerintah sudah bingung mau jual apa saja: hutan sudah habis, gunung sudah tandus, isi sumberdaya alam sudah 90% dikeruk habis. Tinggal sisa Laut belum maksimal dikeruk. Maka, untuk maksimal eksploitasi, diterbitkan Kepmen tentang penangkapan ikan terukur melalui mekanisme kuota lelang ikan dalam jangka waktu 20 tahun mendatang.
Itulah dampak ekonomi neoliberal, yaitu dikuasainya sektor industri kelautan dan perikanan oleh investasi asing.
Mengingat pada 3 Maret 2014, delegasi pemerintah Indonesia menghadiri pertemuan Joint Committee on Fisheries Cooperation (JCFC) di Beijing. Pertemuan itu, tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding Kerjasama Perikanan antar negara.
Pertemuan tersebut, bahas dua agenda pokok yaitu pertama, regulasi kebijakan pengaturan kerjasama penangkapan ikan melalui mekanisme lelang kuota. dan pengelolaan daerah perikanan terpadu dan terukur.
Kedua, regulasi kerjasama investasi di bidang perikanan dengan memudahkan perizinan kapal ikan asing. Khususnya yang terkait dengan hal-hal diatas dalam pengaturan (implementing arrangement) yang dibahas dalam pertemuan Maritime Cooperation Committee pada minggu ketiga Maret 2014 di Jakarta.
Namun, berbagai perjanjian, sebagian besar kelautan dan perikanan Indonesia sudah dikuasai oleh 1700 grup besar melalui ribuan perusahaan sekaligus kapal-kapalnya berukuran 60 gross ton keatas. Perusahaan asing ada yang tercatat dan ada juga yang tidak terdata.
Pemerintah benar-benar membuka keran liberalisasi disektor kelautan dan perikanan dari hulu ke hilir. Segala macam bentuk perjanjian dan kerjasama akan membawa Indonesia ke alam ghaib dan ko kiamat setelah pengerukan sumberdaya ikan, sehingga Indonesia tak bisa diharapkan maju. Bahkan diprediksi sebagai negara gagal dalam pengelolaan kelautan dan perikanan.
Selain itu, mekanisme kuota, representasi oligarki neoliberal yang mendorong pemerintah melakukan pencegahan, penghalangan dan penghapusan perikanan ilegal, yang tidak dilaporkan dan tidak diatur. Namun, dibalik itu ada hal tersembunyi untuk dikeruk.
View this post on Instagram
Apalagi problemnya sekarang bagi kelautan dan perikanan mengalami sulitnya pendaratan ikan dan infrastruktur pelabuhan masih pendangkalan. Harapan, untuk pemerintah, ada pengembangan kerjasama teknis perikanan: tangkap dan budidaya berkelanjutan, memodernisasi teknologi pasca panen dan produk perikanan bernilai tambah. Sehingga menjadi mudah dalam proses perlindungan keanekaragaman hayati perikanan.
Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur di maknai berlebihan dan bisa menjadi overfishing. Metode pendekatan penangkapan ikan terukur, lebih besar untungnya industri perikanan dibandingkan nelayan tradisional maupun nelayan skala menengah.
Coba amati regulasi wilayah zona industri penangkapan ikan terukur berdasarkan WPPNRI dan pelabuhannya, merupakan porsi paling luas seluruh Indonesia. Kapal-kapal besar asing berukuran 1000-5000 gross ton akan menjejal balapan tangkap ikan di wilayah WPPNRI yang sudah ditentukan ini.
Luar biasa mental penjajahan dimasa depan. Laut jadi sirkuit internasional fishing. Investor balapan nangkap ikan di Indonesia, dapat kuota discount dan harus capai target. Jadi investor bakal balapan di sea sirkuit internasional Indonesia.
Sementara untuk nelayan lokal setempat dan pemijahan ikan hanya dapat empat WPPNRI. Dibandingkan zona industri penangkapan ikan terdiri empat zona WPPNRI dan pelabuhannya sejumlah 29 pelabuhan pendaratan ikannya. Luar biasa, investasi kapal asing dapat karpet merah di laut Indonesia.
Kebijakan seperti ini, disepakati untuk menguras, mengeruk dan menjajal kelautan dan perikanan. Hal ini masih mobilisasi kapal besar dari asing. Belum lagi, soal distribusi BBM yang dibutuhkan. Mestinya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan ada mobilisasi investasi. Namun, yang harus dilakukan yakni modernisasi alat tangkap nelayan lokal untuk menopang industri perikanan nasional.
Bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri perikanan. Konsekuensi atas kebijakan seperti itu ialah lahan subur market investasi asing mengeruk ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol.
Liberalisasi market ikan bersistem kuota discount pascabayar dan pascaproduksi diberbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua. Kapan nelayan dan masyarakat pesisir sejahtera?.
Akibatnya kedepan, Indonesia alami krisis dan resesi ekonomi kelautan dan perikanan sehingga perusahaan perikanan nasional bisa tutup karena kalah saing dengan perusahaan asing yang mendapat Kouta discount tangkap ikan dengan kapal-kapal besar.
Discussion about this post