Oleh: Rusdianto Samawa
Akibat menganut sistem pasar bebas, pemerintah melepaskan perannya dalam pengelolaan ekonomi perikanan melalui pemberian ruang investasi bagi perusahaan pengolahan ikan asing. Hal itu ditandai adanya upaya paksa kebijakan Kepmen No. 85 tahun 2021 diterbitkan guna menaikkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kebijakan PNBP yang meningkat 400 persen itu pintu masuk seluruh investasi asing dalam mengejar pemasukan APBN dalam periode satu tahun, targetnya potensi capaian penerimaan PNBP sekitar 281 triliun.
Dikuasainya sektor-sektor yang menguasai hajat hidup masyarakat pesisir (sektor kelautan dan perikanan). Karena pemerintah sudah bingung mau jual apa saja: hutan sudah habis, gunung sudah tandus, isi sumberdaya alam sudah 90% dikeruk habis. Tinggal sisa Laut belum maksimal dikeruk. Maka, untuk maksimal eksploitasi, diterbitkan Kepmen tentang penangkapan ikan terukur melalui mekanisme kuota lelang ikan dalam jangka waktu 20 tahun mendatang.
Itulah dampak ekonomi neoliberal, yaitu dikuasainya sektor industri kelautan dan perikanan oleh investasi asing.
Mengingat pada 3 Maret 2014, delegasi pemerintah Indonesia menghadiri pertemuan Joint Committee on Fisheries Cooperation (JCFC) di Beijing. Pertemuan itu, tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding Kerjasama Perikanan antar negara.
Pertemuan tersebut, bahas dua agenda pokok yaitu pertama, regulasi kebijakan pengaturan kerjasama penangkapan ikan melalui mekanisme lelang kuota. dan pengelolaan daerah perikanan terpadu dan terukur.
Kedua, regulasi kerjasama investasi di bidang perikanan dengan memudahkan perizinan kapal ikan asing. Khususnya yang terkait dengan hal-hal diatas dalam pengaturan (implementing arrangement) yang dibahas dalam pertemuan Maritime Cooperation Committee pada minggu ketiga Maret 2014 di Jakarta.
Namun, berbagai perjanjian, sebagian besar kelautan dan perikanan Indonesia sudah dikuasai oleh 1700 grup besar melalui ribuan perusahaan sekaligus kapal-kapalnya berukuran 60 gross ton keatas. Perusahaan asing ada yang tercatat dan ada juga yang tidak terdata.
Pemerintah benar-benar membuka keran liberalisasi disektor kelautan dan perikanan dari hulu ke hilir. Segala macam bentuk perjanjian dan kerjasama akan membawa Indonesia ke alam ghaib dan ko kiamat setelah pengerukan sumberdaya ikan, sehingga Indonesia tak bisa diharapkan maju. Bahkan diprediksi sebagai negara gagal dalam pengelolaan kelautan dan perikanan.
Selain itu, mekanisme kuota, representasi oligarki neoliberal yang mendorong pemerintah melakukan pencegahan, penghalangan dan penghapusan perikanan ilegal, yang tidak dilaporkan dan tidak diatur. Namun, dibalik itu ada hal tersembunyi untuk dikeruk.
View this post on Instagram
Apalagi problemnya sekarang bagi kelautan dan perikanan mengalami sulitnya pendaratan ikan dan infrastruktur pelabuhan masih pendangkalan. Harapan, untuk pemerintah, ada pengembangan kerjasama teknis perikanan: tangkap dan budidaya berkelanjutan, memodernisasi teknologi pasca panen dan produk perikanan bernilai tambah. Sehingga menjadi mudah dalam proses perlindungan keanekaragaman hayati perikanan.
Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur di maknai berlebihan dan bisa menjadi overfishing. Metode pendekatan penangkapan ikan terukur, lebih besar untungnya industri perikanan dibandingkan nelayan tradisional maupun nelayan skala menengah.
Discussion about this post