• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Perusahaan Kapal Ikan Keruk Sumberdaya Ikan Indonesia

4 Desember 2021

Rutan Raha Gandeng Insan Pers Gelar Sosialisasi SISERU

11 Juni 2026

Nokia-Indosat Kolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G di Indonesia

10 Juni 2026

PT IPIP Gelar Seminar Budaya Mekongga

9 Juni 2026

Andalkan Jaringan Bengkel Luas, Kalla Toyota Jaga Kepercayaan Lintas Generasi di Sultra

9 Juni 2026

PT Vale Raih Dua Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards

8 Juni 2026

Bulog Raha: Sebagai Mitra, RPK Sama Tidak Ada yang Diistimewakan

8 Juni 2026

Inilah Deretan Brand Tangguh Pilihan Konsumen Indonesia di Brand Choice Award 2026

8 Juni 2026

PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

7 Juni 2026

Lintasi 5 Provinsi, Veloz Hybrid EV Lintas Nusa 2.0 Memulai Perjalanan dari Kendari

7 Juni 2026

Telkomsel Pertegas Komitmen Bisnis Berkelanjutan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

7 Juni 2026

BPJamsostek Sosialisasikan Program Bagi Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari

6 Juni 2026

Iuran Mulai Rp8.400, Pengemudi Ojol di Kendari Kini Dapat Perlindungan BPJamsostek

6 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Perusahaan Kapal Ikan Keruk Sumberdaya Ikan Indonesia

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
4 Desember 2021
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kapal ikan. Foto: net

45
SHARES
449
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Mestinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memakai sistem tersebut. Seharusnya membangkitkan sekitar 500 koperasi perikanan yang sudah tutup sejak 2017 lalu. Untuk merestrukturisasi koperasi-koperasi perikanan itu, pemerintah hanya perlu evaluasi kebijakan atas regulasi sebelumnya yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan.

Menyikapi keinginan penerapan kuota penangkapan ikan tersebut, arah kebijakan jelas, membatasi nelayan-nelayan tradisional sehingga kebijakan seperti ini, bentuk ketidakadilan semata. Potensi konflik antara nelayan kapal industri dengan nelayan tradisional semakin besar dan meruncing. Selain itu, eksploitasi sumber daya ikan oleh para pelaku industri perikanan skala besar, sekaligus menguntungkan karena memiliki kapal, alat tangkap ikan, serta pendanaan yang besar.

Menurut KIARA (2021) dalam rilisnya bahwa nelayan tradisional dan/atau nelayan skala kecil tidak akan mendapatkan apa-apa dengan kebijakan seperti ini, karena sumber daya ikan dikeruk habis. Kebijakan pembatasan penangkapan ikan, semestinya diarahkan hanya kepada industri perikanan skala besar saja. Penyebabnya, selama ini industri yang menangkap ikan dalam jumlah yang besar untuk kepentingan industri dan perdagangan.

Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tentang penangkapan ikan terukur, bahwa di seluruh WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Artinya, termasuk bendungan, danau, sungai dan lainnya, tempat penangkapan ikan terukur.

Sedangkan pada Pasal 1 ayat 4 bahwa Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry) adalah wilayah perairan di WPPNRI tertentu di atas 12 (dua belas) mil laut dan laut lepas yang ditetapkan sebagai wilayah perairan yang dapat dimanfaatkan oleh badan usaha dalam bentuk kontrak kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan dan sebagian sumber daya ikan masih dapat dimanfaatkan oleh nelayan lokal/setempat dengan cara penangkapan ikan terukur.

Sistem yang diterapkan dalam bentuk kerjasama kontrak untuk mengeruk seluruh sumberdaya ikan di laut maupun di darat (danau, bendungan, sungai, waduk) di seluruh Indonesia.

Selain itu, surat kontrak kerjasama dibarengi Surat Alokasi Usaha Perikanan sebagai persetujuan tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan kuota penangkapan ikan tertentu, dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam surat tersebut.

Pada Bab III penjelasan tentang Kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur terdapat pada bagian satu Pasal 3 ayat 1, bahwa Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan per tahun oleh Menteri atau pejabat (tim beauty contest) yang ditunjuk oleh Menteri. Dalam hal tim beauty contest yang telah ditunjuk oleh menteri.

Sebagaimana pasal 1 ayat 2 dan 3 bahwa tim beauty contest yang dibentuk menteri inilah yang menetapkan mulai dari estimasi, kuota tangkapan, potensi tangkap, jumlah penangkapan ikan hingga berikan rekomendasi kepada industri perikanan. Kelemahan dari regulasi ini, letaknya pada kebijakan beauty contest yang memiliki powerless dan tugas Komnas Kajiskan hanya pemberi masukan dan rekomendasi maupun laporan kepada menteri tentang Sumber Daya Ikan kepada setiap 2 (dua) tahun sekali.

Diluar ruang logika rasional (irrasional) regulasi ini, karena penetapan kuota tangkap setiap tahun. Sementara Komnas Kajiskan memberi masukan dan rekomendasi setiap dua tahun sekali. Syarat untuk mendapat kuota harus ada rekomendasi Komnas Kajiskan. Lho, mesti rekomendasi setiap setahun sekali, karena menteri menetapkan kuota setiap setahun sekali.

Pada bagian kedua regulasi tersebut, tentang pemanfaatan kuota penangkapan Ikan, sebagaimana pada Pasal 5 ayat 1 dan 2, bahwa kuota untuk industri pada Zona Fishing Industry dilakukan oleh badan usaha yang berdomisili diwilayah administratif provinsi yang berada di dalam maupun di luar Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry), yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) Gross Tonnage keatas dan di atas 12 (dua belas) mil laut.

Sementara kuota penangkapan ikan untuk nelayan lokal/setempat pada Zona Fishing Industry yang berdomisili diwilayah administratif provinsi berada di dalam Zona Fishing Industry, yang gunakan kapal penangkap ukan dengan ukuran di bawah 30 (tiga puluh) Gross Tonnage kebawah dan maksimal 12 (dua belas) mil laut.

Kemudian, bagian kedua pasal 7 bahwa, Kuota Penangkapan Ikan untuk Nelayan Lokal/Setempat pada Zona Pemijahan dan Daerah Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) dimanfaatkan oleh nelayan yang berdomisili di wilayah administratif provinsi pada WPPNRI 714, yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan dengan ukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage.

Kelemahan regulasi yakni: pertama, tidak ada satu pasal dan ayat dalam peraturan pemerintah menyebut asing. Namun, dalam praktik kebijakan industri kapal ikan asing memiliki celah sangat luas. Kedua, indikator masuknya kapal ikan asing ke Indonesia dalam kebijakan penangkapan ikan terukur adalah dasar investasi. Kalau bahasa investasi bisa diartikan dari luar negara, yang secara kebetulan UU Perikanan membolehkan operasi kapal ikan asing di Indonesia.

Ketiga, pemerintah Indonesia memiliki sejarah panjang MoU pengelolaan perikanan dengan negara lain, hingga sekarang masih berjalan. Keempat, kapal ikan yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan terukur belum memenuhi standarisasi. Kenapa? karena tidak bisa kapal nelayan 30 gross Tonnage harus menangkap ikan di ZEE serta belum maksimal badan usaha perikanan memiliki kapal tangkap ikan yang capai 30 gross tonnage hingga 5000 gross Tonnage.

Kelima, modal yang harus dimiliki mulai dari Rp500 juta untuk nelayan tradisional, Rp200 miliyar bagi Nelayan yang memiliki kapal ikan dan badan usaha menengah hingga Rp500 miliar bagi kapal ikan asing yang berinvestasi di Indonesia, sebagaimana UU Perikanan membolehkan kapal ikan asing sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga

Wagub Sultra Dorong Peningkatan PAD dan Kesejahteraan Nelayan

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Sudah tentu Indonesia melemah dari sisi kedaulatan maritim karena bisa dipermainkan begitu saja hanya melalui investasi kerjasama maupun MoU antar negara maupun kementerian terkait.

Bayangkan saja, kapal-kapal ikan asing itu lakukan penangkapan ikan ilegal, mengambil data kepulauan, mencuri sumber informasi laut Indonesia, dan mengidentifikasi karakter keamanan yang ada disana.

Betapa miris dan sayang sekali kedaulatan negara bisa di acak-acak. Tentu penyebabnya karena regulasi dapat di permainkan dalam segala apapun.(***)

Penulis: Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI)

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: FNIFront Nelayan IndonesiaKapal IkanNelayanRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share18Tweet11SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

10 Kepala Daerah Masuk Nominasi Anugerah Kebudayaan PWI 2022

Next Post

Pembukaan Wakatobi Wave 2021 Pukau Ribuan Pengunjung

RelatedPosts

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026

Menjaga Kebenaran Informasi di Era Disrupsi Media

18 Maret 2026

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum

16 Maret 2026

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

4 Maret 2026

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

28 Februari 2026
Load More
Next Post

Pembukaan Wakatobi Wave 2021 Pukau Ribuan Pengunjung

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Andalkan Jaringan Bengkel Luas, Kalla Toyota Jaga Kepercayaan Lintas Generasi di Sultra

by Redaksi Penasultra.id
9 Juni 2026
0

Kutipan filosofi "Menembus batas, ketangguhan mesin yang diwariskan dari generasi ke generasi" telah lama melekat kuat dalam citra Toyota.

Read moreDetails

Inilah Deretan Brand Tangguh Pilihan Konsumen Indonesia di Brand Choice Award 2026

8 Juni 2026

Iuran Mulai Rp8.400, Pengemudi Ojol di Kendari Kini Dapat Perlindungan BPJamsostek

6 Juni 2026

Kredit Perbankan Tumbuh 9,98 Persen, OJK Minta Bank Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online

5 Juni 2026

IHSG Terkoreksi 11,92 Persen pada Mei 2026, OJK Pastikan Stabilitas Pasar Modal Tetap Tangguh

5 Juni 2026

Recommended Articles

Indonesia Menangis, Tiada Lagi Prof Azyumardi Azra

18 September 2022

Daftar Porsi Haji Reguler Kini Bisa dari Kantor Pegadaian, Gini Caranya

17 November 2023

Jelang Pilkada 2024, Polres Konsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama

22 November 2024

The 37th Infobrand Forum Kupas Strategi Brand-Apresiasi Dua Penghargaan Bergengsi

4 Mei 2026

Kediaman Jumarding ‘Diserbu’ Warga Saat Pembagian Paket Lebaran

17 April 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Oknum Pengacara di Baubau Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sengketa Tanah

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Kurikulum OBE Jadi Resep Jitu SEVIMA Cetak Sarjana Anti Nganggur

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • PP Perwatusi 2024-2027 Dikukuhkan, Berikut Susunan Pengurusnya

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Biasakan yang Benar (Part 3)

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Anton Timbang Resmi Daftar Jadi Caketum Kadin Sultra

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️