PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ditengah pandemi Covid–19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, terdapat lima hal yang menjadi fokus utama upaya percepatan pemulihan ekonomi.
Pertama, melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam Peraturan OJK (POJK) 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi.
“Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard,” kata Wimboh melalui rilis persnya, Selasa 3 November 2020.
Discussion about this post