PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menambah satu lagi program manfaat bagi para peserta tanpa menambah iuran yang telah dibebankan.
Program manfaat tersebut yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang rencananya akan diluncurkan pada Februari 2022 mendatang.
Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengatakan, program ini semakin lengkap untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang ada di Indonesia, termasuk di Sultra.
“Program ini akan sangat membantu mengurangi beban karyawan yang kehilangan pekerjaan, terutama ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi akan ada pelatihan untuk penempatan usaha baru,” kata Minarni, Minggu 23 Januari 2022.
Menurutnya, program baru JKP bisa melindungi karyawan dan buruh akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Sejauh ini, program tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, terutama perusahaan.
2022, Telkomsel Upgrade Seluruh Layanan 3G ke 4G https://t.co/NkqPic5h2T
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 24, 2022
“Program ini juga dibuat agar melindungi derajat karyawan yang mengalami PHK. Mulai Februari 2022 program ini kita sudah berikan kepada peserta jaminan sosial,” ujar Min sapaannya.
Discussion about this post