PENASULTRA.ID, BAUBAU – Sebagaimana tugas pokok dan fungsinya, Inspektorat merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektur bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dalam hal penertiban aset yang kini tengah digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Inspektorat ternyata tidak tinggal diam saja. Mereka intens melakukan pengawasan. Termasuk kebijakan Wali Kota Baubau, H. AS Tamrin.
Menurut Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali, Pemkot Baubau menerima pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton setelah pemekaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2001. Jumlahnya, ada ratusan aset.
Sejak menerima hibah, kata Hambali, Pemkot Baubau memasukkannya ke dalam daftar aset yang setiap tahunnya dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau Wali Kota memberikan kompensasi (ganti rugi) itu disalahkan. Apalagi sampai memindahtangankan aset tanpa prosedur yang benar, itu bisa dipidana,” tekan Hambali saat pertemuan bersama para ahli waris SDN 2 Wajo yang juga dihadiri AS Tamrin di rumah jabatan Wali Kota Baubau akhir pekan lalu.
Olehnya itu, Hambali mempersilahkan masyarakat yang merasa berhak atas sebidang tanah yang sudah dimasukkan menjadi daftar aset pemerintah daerah untuk menempuh jalur hukum.
“Jadi, harus ada landasan Wali Kota untuk membayarkan ganti rugi dan alas hak ganti rugi itu adalah putusan Pengadilan,” terang Hambali.
Sebelumnya, Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengakui, dari ratusan aset yang diserahkan Pemkab Buton sejak 2001 silam masih banyak yang belum tersertifikasi.
OJK Sultra Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Corona https://t.co/uONhd1SzGT
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 2, 2021
Discussion about this post