PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Kali ini, Kemenkumham Sultra menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi disalah satu villa di Wakatobi, Rabu 9 Maret 2022.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan HAM di Wakatobi yang merupakan salah satu daerah destinasi pariwisata nasional di Sultra.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sililaba mengatakan, potensi pariwisata Wakatobi kedepan akan mengalami kemajuan besar dengan masuknya sebagai salah satu dari 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu.
Menurutnya, kemajuan pariwisata Wakatobi kedepan harus ditopang dengan berbagai kesiapan, terutama kemudahan bagi wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri yang berkunjung ke Wakatobi.
“Terkait dengan kemudahan untuk wisatawan asing maupun dalam negeri, Kemenkumham pada 2013 hadirkan layanan keimigrasian dengan terbentuknya Kantor Imigrasi Wakatobi”, kata Silvester Sililaba.
Ia memproyeksikan Wakatobi akan bergerak lebih maju kedepan dengan kunjungan wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
Dimana hal itu akan berefek pada keterbukaan lapangan kerja yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, baik yang terkait langsung dengan sektor pariwisata maupun yang tidak terkait langsung.
Page 1 of 3
Discussion about this post