PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Perselisihan hukum antara H. La Ode Naane dan Bupati Wakatobi, Haliani kembali mencuat ke publik.
Kuasa hukum La Ode Naane, Izra Jinga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kebohongan pelapor serta rencana laporan balik dalam perkara terkait Pilkada Wakatobi 2020.
Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin 20 April 2026 guna meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Izra mengatakan, kliennya telah melaporkan dugaan peristiwa hukum ke Polres Wakatobi pada 23 September 2023 yang kemudian berproses di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga gelar perkara khusus di Mabes Polri pada Desember 2025.
Menurutnya, penghentian penyelidikan yang dikeluarkan Mabes Polri tidak dapat dimaknai sebagai tidak adanya peristiwa atau kerugian, melainkan semata karena penyidik menilai perkara tersebut bukan tindak pidana.
“Perlu kami luruskan, penghentian ini bukan karena tidak ada peristiwa atau tidak ada kerugian. Peristiwa itu ada, kerugian itu ada, hanya dinilai bukan tindak pidana. Ini perbedaan yang sangat mendasar,” kata Izra.
Ia menilai alasan penghentian penyelidikan tersebut tidak disertai argumentasi yuridis yang memadai. Karena itu, pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan gelar perkara ulang di Mabes Polri.
Menanggapi tudingan bahwa laporan kliennya tidak berdasar atau merupakan kebohongan, Izra menegaskan, laporan tersebut didukung oleh lebih dari 20 saksi serta dokumen rinci terkait penggunaan dana dalam proses Pilkada Wakatobi 2020.
“Ada saksi fakta, ada bukti dokumen, ada rincian penggunaan dana. Jadi sangat tidak tepat jika disebut tidak memiliki dasar,” ujar Izra.
Terkait klaim bahwa kliennya diduga melakukan penipuan hingga menerima dana lebih dari Rp1 miliar dari pihak tertentu, Izra membantah tegas tuduhan tersebut.
“Faktanya, dana dari pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan hanya berasal dari tiga pihak dengan total sekitar Rp275 juta. Selebihnya adalah dana pribadi klien kami yang digunakan untuk kepentingan Pilkada,” beber Izra.
Ia juga menepis narasi yang menyebut adanya pengembalian dana kepada kliennya.
“Sampai hari ini, tidak ada pengembalian satu rupiah pun kepada klien kami,” Izra menambahkan.


Discussion about this post