Menanggapi pernyataan bahwa pihak terlapor tidak pernah menerima dana sebesar Rp10,83 miliar, Izra menjelaskan bahwa penggunaan dana dalam Pilkada tidak selalu diberikan secara langsung kepada satu pihak, melainkan didistribusikan untuk berbagai kebutuhan operasional berdasarkan arahan dan kebutuhan lapangan.
“Penggunaan dana itu untuk operasional tim, kegiatan kampanye, logistik, hingga kebutuhan lainnya selama proses Pilkada. Itu semua dapat dibuktikan,” ujarnya.
Izra juga menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan pihak terkait, khususnya mengenai status kliennya dalam struktur tim pemenangan, yang dalam beberapa kesempatan disebut berbeda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rencana laporan balik yang disampaikan pihak lain merupakan hak setiap warga negara, namun hal tersebut tidak serta-merta membuktikan kebenaran tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
“Silakan menempuh jalur hukum, itu hak setiap orang. Justru kami juga menunggu agar semua ini dapat dibuka secara terang dan diuji secara objektif,” katanya.
Selain jalur pidana, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum perdata untuk menuntut pengembalian dana yang telah dikeluarkan.
“Ini baru satu langkah hukum. Kami masih memiliki opsi lain, termasuk gugatan perdata,” jelasnya.
Izra berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait perkara tersebut, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum masih memiliki ruang untuk diuji kembali.
“Yang kami inginkan adalah kejelasan dan keterbukaan. Biarkan fakta hukum yang berbicara,” Izra memungkas.
Untuk diketahui, klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya terkait rencana Bupati Wakatobi, Haliana yang sedang menyiapkan laporan balik. Pihak Haliana mengendus adanya berbagai dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelapor dalam perkara ini.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post