PENASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi bersama jajaran Forkopimda Sultra dan bupati walikota se Sultra, mengikuti rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Mendagri, dan Menaker.
Rapat Koordinasi Terbatas Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara virtual, Rabu 14 Oktober 2020 ini, dibuka oleh Menkopolhukam selanjutnya dipimpin oleh Mendagri. Rapat itu membahas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.
Gubernur Sultra H. Ali Mazi mengikuti rapat koordinasi terbatas ini dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra. Dalam rapat kali ini, Gubernur DKI Anies Baswedan mewakilkan kehadirannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) kepada Gubernur Sultra Ali Mazi untuk memimpin para kepala daerah berdiskusi dengan Mendagri.
Gubernur Ali Mazi menerangkan, dalam UU Cipta Kerja, di antara 11 kluster ada isu terkait pembatasan kewenangan daerah.
“Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat. Kewenangan daerah juga ada,” kata Ali Mazi.
Discussion about this post