PENASULTRA.ID, KENDARI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI secara resmi mulai memberhentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
Pemberhentian siaran TV analog tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama telah dilakukan pada 30 April 2022 lalu tepat pada pukul 24.00 WIB.
Berikutnya, sesuai jadwal, tahap kedua akan dilaksanakan pada 25 Agustus nanti. Sementara tahap ketiga bakal diterapkan pada 2 November 2022 mendatang.
Di tahap dua pada 25 Agustus nanti, untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan merasakan dampak pemberhentian itu ada empat daerah. Yaitu, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Tengah (Buteng).
Dilansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, usai tanggal tersebut penduduk yang berada di empat daerah itu tidak bisa lagi menikmati siaran TV analog.
Selain empat daerah di Sultra yang disebutkan di atas, berikut daftar lengkap wilayah penghentian siaran TV analog pada 25 Agustus 2022:
1. Sumatera Utara meliputi Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, Binjai dan Tebing Tinggi
2. Sumatera Barat meliputi Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Pesisir Selatan
3. Riau meliputi Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kuantan Singingi
4. Jambi meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Tebo dan Merangin
Discussion about this post