PENASULTRA.ID, KENDARI – Belum lama ini, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengeluarkan surat imbauan terkait peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam surat imbauan bernomor 433/4724 tersebut, salah satu poinnya melarang masyarakat melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
Diantarnya pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan Lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi.
Menindak lanjuti imbauan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari melakukan koordinasi dengan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di Kendari.
Kepala Seksi Bimas Islam (Bimas) Kemenag Kendari, Marwijid mengatakan, dari hasil koordinasi, disepakati KUA tetap melakukan pelayan pendaftaran pernikahan. Apalagi, pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online.
Discussion about this post