PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) membentuk 184 posko layanan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Posko yang tersebar dari 170 desa/kelurahan di 13 kecamatan tersebut dibuka mulai 22 hingga 28 September 2020 mendatang.
Pembentukan posko layanan ini sesuai instruksi KPU RI Nomor 784/PL.02-1-SD/01/KPU/IX/2020 tertanggal 18 September 2020 tentang pengumuman DPS dan persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Konut melalui Komisioner Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM, Prasetyo Hariwibowo mengatakan, tujuan pembukaan posko tersebut untuk melayani masukan dan tanggapan masyarakat terkait DPS yang telah diumumkan sejak tanggal 19 September 2020 lalu.
View this post on Instagram
“Jika masih ada pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih yang mengalami perubahan data dipersilahkan menyampaikan ke pihak KPU Konut,” kata Prasetyo, Selasa 22 September 2020.
Discussion about this post