PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) membentuk 184 posko layanan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Posko yang tersebar dari 170 desa/kelurahan di 13 kecamatan tersebut dibuka mulai 22 hingga 28 September 2020 mendatang.
Pembentukan posko layanan ini sesuai instruksi KPU RI Nomor 784/PL.02-1-SD/01/KPU/IX/2020 tertanggal 18 September 2020 tentang pengumuman DPS dan persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Konut melalui Komisioner Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM, Prasetyo Hariwibowo mengatakan, tujuan pembukaan posko tersebut untuk melayani masukan dan tanggapan masyarakat terkait DPS yang telah diumumkan sejak tanggal 19 September 2020 lalu.
Page 1 of 4
Discussion about this post