PENASULTRA.ID, KENDARI – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Tina Nur Alam mengatakan, hadirnya undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2019 memberi energi positif bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Hal tersebut disampaikan Tina Nur Alam dalam acara sosialisasi Undang-Undang Ekonomi Kreatif di salah satu hotel di Kendari, Rabu 3 Agustus 2022.
“Sebab dalam regulasi ini, pemerintah pusat dan pemda akan memiliki tanggung jawab dalam mendukung dan meningkatkan kapasitas ekraf masyarakat,” kata Tina.
Menurut Anggota Fraksi Partai Nasdem ini, Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki banyak subsektor ekonomi kreatif, seperti kerajinan atau handycraft, fesyen khususnya tenun, desain, kuliner, film dan fotografi hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Olehnya pengetahuan mengenai UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekraf sangat penting agar pelaku ekonomi kreatif mendapatkan ruang untuk meningkatkan kapasitas produk ekonomi kreatif,” ujar Tina.
Discussion about this post