PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamaruddin ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Wakatobi.
Penunjukan Kamaruddin sebagai Pj Sekda oleh Bupati Wakatobi, Haliana ditandai dengan pelantikan di ruang kerja Bupati Wakatobi, Jumat 16 September 2022.
Kamaruddin dilantik berdasarkan SK Nomor 713 Tahun 2022 tentang pengangkatan Pj Sekda Wakatobi dengan persetujuan Gubernur Sultra melalui surat Nomor 133.74/ 4918 tanggal 7 September 2022 perihal persetujuan pengangkatan Pj Sekda Wakatobi.
Putra terbaik pulau Binongko ini dipercayakan Haliana sebagai Sj Sekda setelah La Jumadin diberhentikan dari jabatan sekda dua pekan lalu.
Bupati Wakatobi, Haliana mengatakan, penunjukan Kamaruddin sebagai Pj Sekda Wakatobi telah dipertimbangkan secara matang baik dari segi aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan penyesuaian organisasi kepegawaian, serta pertimbangan teknis lainnya seperti efektifitas dan moralitas.
Pelantikan ini telah sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekda. Dimana disebutkan apabila terjadi kekosongan jabatan sekda maka dapat melakukan penunjukan Pj Sekda.
Discussion about this post