PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Hamiruddin dan kedua unsur pimpinan lainnya, La Ode Arifuddin Rasyidi dan La Ode Nasrullah mengembalikan uang ratusan juta rupiah ke kas daerah.
Pengembalian tersebut atas dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD tahun 2021 yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Deni kepada awak media Penasultra.id saat di wawancarai di ruang kerjanya, Selasa 4 Oktober 2022.
Deni mengatakan, dalam wawancara terhadap ketiga unsur pimpinan DPRD tersebut mereka mengakui menerima tunjangan transportasi tahun 2021. Hamiruddin dan La Ode Arifuddin menerima uang tunjangan transportasi sebesar Rp. 8.900.000 per bulan selama 10 bulan.
Sedangkan La Ode Nasrullah hanya menerima satu bulan selama menjabat dari wakil ketua II karena melanjutkan kepemimpinan Sulaeman Akbar melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam memberikan klarifikasi, lanjut Deni, Ketua DPRD Wakatobi mengakui menerima uang dan memakai mobil dinas jenis Pajero sport. Sedangkan La Ode Arifudin juga menerima uang tunjangan transportasi tetapi tidak menggunakan mobil dinas.
Keduanya memilih menggunakan mobil pribadi dengan alasan mobil dinas yang disediakan rusak, sehingga lebih banyak mengeluarkan uang pribadi untuk memperbaikinya.
“Jadi berdasarkan laporan temuan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, kami melakukan pemanggilan terhadap Inspektorat dan ketiga unsur pimpinan DPRD beberapa waktu lalu. Kami wawancara satu per satu di waktu yang berbeda. Ketua dan wakil ketua I mengaku sudah mengembalikan ke kas daerah dengan menunjukan slip transaksi bukti pengembalian. Sedangkan Wakil Ketua II saat dimintai keterangan mengaku baru menjabat satu bulan, sehingga ia hanya mengembalikan satu bulan saja,” ungkap Deni.
Discussion about this post