PENASULTRA.ID, JAKARTA – MNCTV kembali menggelar ajang penghargaan kepada para pelaku insan dangdut tanah air ‘Anugerah Dangdut Indonesia 2022’. Acara ini pertama kali digelar 12 Juli 1997 dan merupakan ajang penghargaan pertama di Indonesia untuk genre musik dangdut.
Ajang penghargaan ‘Anugerah Dangdut Indonesia’ akan ditayangkan secara langsung pada Kamis, 17 November 2022, pukul 20.00 WIB.
Pada tahun 2022 ini, merupakan gelaran ke-16 Anugerah Dangdut Indonesia dengan mengangkat tema ‘Colour of Dangdut’. Musik dangdut kini sudah diterima oleh semua kalangan dan terus mengalami perubahan mengikuti perkembangan industri musik di Indonesia.
“MNCTV sebagai Rumahnya Musik Dangdut, memastikan akan menayangkan program-program yang mendukung eksistensi Musik Dangdut, mulai dari talent search Rising Star Dangdut, Kontes Ambyar Indonesia, Kontes Primadona Pantura dan Kontes Dangdut Indonesia,” kata Tantan Sumartana, Managing Director MNCTV dalam keterangan persnya, Senin 7 November 2022.
“MNCTV juga memastikan up to date dan selalu mendukung perkembangan musik dangdut, dengan konser-konser dangdut dari artis yang sedang viral dan sukses, yaitu Kilau Konser Farel. Tidak hanya itu, MNCTV juga rutin mengadakan Road To Kilau Raya di berbagai kota di Indonesia. Sebagai usaha MNCTV mendekatkan dengan pemirsanya,” tambah Tantan.
Ajang ADI 2022 akan memperlombakan 10 kategori dan 1 Lifetime Achievement. 6 kategori terpopuler akan dipilih melalui vote Instagram @officialmnctv dan aplikasi RCTI+ dibuka mulai 31 Oktober – 11 November 2022, yakni Kategori Penyanyi Dangdut Pria Paling di Hati, Penyanyi Dangdut Wanita Paling di Hati, Penyanyi Dangdut Pendatang Baru Paling di Hati, Lagu Dangdut Paling di Hati, Kolaborasi Dangdut Paling di Hati, dan Popdut Terpopuler.
Sedangkan, 6 kategori akan dipilih oleh para juri MNCTV adalah Lagu Dangdut Terbaik, Penyanyi Dangdut Pria Terbaik, Penyanyi Dangdut Wanita Terbaik, dan Video Klip Dangdut Terbaik.
Berikut kategori dan para nominasi ‘Anugerah Dangdut Indonesia 2022’:
Discussion about this post