PENASULTRA.ID, MUNA – Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa membatalkan tiga hasil keputusan Panitia Pemilihan Kepala Daerah (PPKD) pada Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna.
Tiga putusan itu yakni, putusan penetapan calon kepala desa (cakades) Lagasa Kecamatan Duruka dan Desa Bangun Sari Kecamatan Lasalepa serta cakades Mataindaha Kecamatan Pasir Putih.
Dimana sebelumnya, Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa telah menyidangkan 27 gugatan bakal calon kepala desa (bacakades) dari 16 desa di Bumi Sowite yang diajukan di Desk Pilkades.
Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades Muna, Kaldav Akiyda Sihidi mengatakan, dari 27 gugatan, pihaknya hanya membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh PPKD di tiga desa. Sementara 24 gugatan bacakades lainnya ditolak.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Muna nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades menyebutkan, ketika ditemukan kesalahan oleh PPKD, maka desa yang dimaksud harus melakukan seleksi ulang.
“Majelis hanya membatalkan keputusan PPKD. Sesuai Perbup harus seleksi ulang karena ketika ada kesalahan oleh panitia maka Bupati memerintahkan untuk seleksi ulang,” kata Kabag Hukum Setda Muna itu.
Discussion about this post