PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Kantor Cabang (Kacab) Perum Bulog Raha, Kabupaten Muna, Muthain Muhammadong menegaskan, pembentukan Rumah Pangan Kita (RPK) oleh Bulog bertujuan untuk menstabilkan harga pangan nasional, memperpendek rantai distribusi, serta mendekatkan akses bahan pokok berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
Menurut Muthain, sejak awal RPK dibentuk untuk menangani komoditi komersial milik Bulog, antara lain beras premium, gula, minyak goreng, dan tepung terigu.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah juga meluncurkan program stabilisasi harga pangan melalui Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), sehingga banyak pelaku usaha yang tertarik untuk menjadi mitra RPK.
“Dan itu memang diawal dibentuk semacam itu. Tapi seiring berjalannya waktu memang pemerintah melakukan program, dalam hal ini stabilisasi harga pangan SPHP, jadinya mungkin masyarakat berlomba-lomba menjadi mitra (RPK),” kata Muthain saat ditemui di kantor Bulog Raha, Rabu 20 Mei 2026.
Muthain kembali menegaskan, prinsip dasar pembentukan RPK adalah untuk mendistribusikan atau menjual produk komersial (premium) milik Bulog.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya isu bahwa Bulog Raha ‘mewajibkan’ RPK membeli komoditas komersial tertentu ketika melakukan permintaan pembelian beras SPHP.
Beberapa keluhan beredar di kalangan mitra RPK, antara lain aturan yang telah disepakati bersama Bulog Raha menyebutkan, dalam proses pembelian 1 ton beras SPHP, para RPK juga menyertakan tiga karung beras premium 50 kg.
Skema serupa diberlakukan pada minyak goreng, dimana pembelian 20 dos minyak goreng ikut menyertakan dua karung beras premium. Yang mana Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok untuk beras premium tersebut tercatat Rp740.000 per 50 kg.


Discussion about this post