PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) berkomitmen akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN), aparat desa dan pekerja rentan lainnya.
Hal itu dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Pemkab Konsel dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Konsel beberapa waktu lalu.
Kerja sama ini sebagai wujud pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengatakan, perjanjian kerja sama ini bukan hanya seremonial belaka, tapi akan diikuti dengan kerja nyata dan komitmen pemda untuk memberikan perlindungan Jamsostek.
“Jika setiap desa memberikan perlindungan 50 pekerja rentan, maka akan terlindungi 16.800 pekerja rentan. Terlebih lagi jika desa mampu memberikan perlindungan ke 100 pekerja rentan maka akan jauh lebih besar lagi,” kata Surunuddin melalui rilis persnya, Jumat 27 Januari 2023.
Discussion about this post