PENASULTRA.ID, MUNA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna membuka layanan pengaduan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang mengalami kendala dan kesulitan dalam memperoleh bantuan sosial (bansos).
Layanan tersebut dibuka setiap hari kerja yaitu Senin hingga Jumat di Kantor Dinsos Muna yang terletak di jalan Diponegoro Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu.
Plt Kepala Dinsos Muna, Moammar Khadhafy mengatakan, selain untuk mempermudah para KPM yang mengalami kendala dalam penerimaan bansos, layanan ini juga bertujuan memeriksa secara rutin para KPM yang dianggap sudah mampu, memiliki hunian permanen dan berpenghasilan baik.
Bagi KPM yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos maka akan dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Discussion about this post