PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kendari mengajak peserta yang telah memasuki usia 56 tahun untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, JHT yang diklaim itu berupa uang tunai berjumlah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Discussion about this post