PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kendari mengajak peserta yang telah memasuki usia 56 tahun untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, JHT yang diklaim itu berupa uang tunai berjumlah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya.
“Kategori peserta yang dapat mengajukan klaim JHT salah satunya telah mencapai usia 56 tahun, dapat dimanfaatkan untuk modal usaha memasuki masa pensiun. Peserta yang telah mengajukan klaim JHT tetap bisa melanjutkan kepesertaan bila masih bekerja,” kata Abdurrohman melalui rilis persnya, Kamis 30 Maret 2023.
Menurutnya, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti mengunjungi kantor BPJamsostek terdekat atau melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Discussion about this post