PENASULTRA.ID, JAKARTA – Partai Buruh dan serikat-serikat buruh akan mengajukan gugatan judicial review atau uji materi atas Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Cipta Kerja paling cepat pada 15 April 2023.
Gugatan tersebut meliputi uji materiil dan uji formil. Uji formil dikarenakan pembuatan Undang-Undang tidak melibatkan publik, sementara uji materiil dikarenakan terdapat sejumlah poin yang merugikan buruh.
“Serikat buruh, setidaknya KSPI, KSPSI, KPBI, KSBSI, dan SPI tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menyerap aspirasi publik dalam pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi persnya secara daring, Jumat 31 Maret 2023.
Sejumlah poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh antara lain upah murah, alih daya (outsourcing) yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan, dan pesangon rendah. Lainnya terkait tentang pengaturan cuti, tenaga kerja, dan penghapusan sanksi pidana yang merugikan buruh.
Iqbal mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja juga dinilai tidak berpihak kepada petani. UU itu, katanya, menghadirkan ketentuan soal bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat dan tidak adanya larangan impor saat panen raya.
“Masa panen raya tidak boleh ada impor. Baik beras, garam, daging dan lain-lain sepanjang panen raya. Dan dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” tambahnya.
Iqbal mengungkapkan, selain mengajukan gugatan judicial review, ratusan buruh akan melakukan aksi setiap hari Selasa, mulai 4 April 2023 di depan Gedung DPR, Jakarta. Aksi juga akan dilakukan serentak di berbagai daerah di depan kantor pemerintah daerah. Selanjutnya pada Hari Buruh yakni 1 Mei, Iqbal menyebut sekitar 500 ribu buruh akan turun ke jalan.
Discussion about this post