PENASULTRA.ID, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memfasilitasi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam membuat atau membentuk perusahaan perseorangan yang memiliki badan hukum.
Dalam membantu serta memfasilitasi para pelaku UMKM tersebut Kadin bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra.
Komtab Investasi Kadin Sultra, Fatmayani mengatakan, setiap pelaku usaha baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan memiliki e-katalog dan salah satu persyaratannya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT perseorangan.
Olehnya, Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham Sultra untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat e-Katalog perusahaan perseorangan.
“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu. Dan juga masalah biaya Kadin yang tangani semua, hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online,” kata Fatmayani, Kamis 11 Mei 2023.
Menurutnya, dalam pembuatan PT perseorangan tersebut, pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto kopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), NPWP, alamat e-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari tiga suku kata.
“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sultra yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat,” ujar Fatmayani.
Discussion about this post