PENASULTRA.ID, MUNA – Banyaknya kendaraan roda empat yang masih ditemukan parkir di badan jalan beberapa titik dalam Kota Raha, menjadi PR bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muna.
Kepala Dishub Muna La Ode Nifaki Toe mengatakan, peraturan daerah (Perda) tentang parkiran telah ada sejak 2011. Namun pihaknya belum dapat menerapkannya di lapangan, sebab peraturan bupati (Perbup) terkait hal itu belum keluar.
“Insyaallah kalau sudah ada Perbupnya pasti kita akan tertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir di badan jalan,” kata Nifaki pada awak media di ruang kerjanya, Selasa 23 Maret 2021.
Discussion about this post